Berita Lhokseumawe

YARA Siap Beri Pendampingan Hukum Terkait Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara

Ketua YARA Safaruddin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui persoalan yang sedang menimpa 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang notabenenya di pecat

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Safaruddin SH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Terkait  pemecatan mendadak 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 2 Januari 2023 oleh pengurus PMI Aceh Utara.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) siap memberikan pendampingan hukum.  

Ketua YARA Safaruddin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui persoalan yang sedang menimpa 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang notabenenya di pecat secara mendadak oleh pengurus baru PMI Aceh Utara.

Diketahu pengurus tersbeut baru saja dilantik pada 28 Desember 2022.

“Kami sudah tau soal pemecatan itu, YARA siap membantu memberikan pendampingan kepada para karyawan yang dipecat,” jawab Safaruddin saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Diberhentikan Mendadak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara akan Lapor Pj Bupati & Tempuh Jalur Hukum

Menurutnya, nantinya bila diminta pendampingan maka akan melakukan advokasi lebih lanjut untuk pendalaman masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk memperjuangkan hak-hak atau pesangon para karyawan yang dipecat.

Ia sangat memprihatinkan dengan kondisi 14 karyawan tersebut dan terkesan PHK yang dilakukan itu dinilai tidak sesuai prosedur atau di PHK begitu saja tanpa diberi hak pesangon ditambah lagi para karyawan ini sudah bekerja hingga puluhan tahun.

“Pemkab Aceh Utara perlu menjembatani permasalahan ini, apalagi menyangkut dengan ketenagakerjaan, dan perlu menjamin hak para karyawan UDD agar tidak terzalimi, karena itu YARA siap memberikan pendampingan hukum,” sebut Safaruddin.

Diberhentikan Mendadak

14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait.

Mereka ‘dipecat’ tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari 2023, pasca enam hari dilantik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 28 Desember 2022.

Baca juga: Jangan Lakukan Kebiasaan Ini Kata Seksolog dr Boyke, Bisa Bikin Pria Gak Subur

Perwakilan pekerja yang diberhentikan secara medadak, Fauzi Abubakar mengatakan, dia bersama rekan kerjanya yang lain diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Para pengurus baru dilantik oleh Ketua PMI Provinsi Aceh pada 28 Desember 2022, dan mereka belum bekerja, langsung melakukan pemecatan dengan cara hanya membacakan nama-nama karyawan yang tertera di kertas Surat Keputusan (SK) karyawan pada UDD PMI,” kata Fauzi.

“Sementara nama-nama yang tidak dibacakan otomastis dinyatakan tidak boleh bekerja lagi, ini sangat tidak beretika,” tukas Fauzi Abubakar dikutip Serambinews.com, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, akui Fauzi, para karyawan UDD PMI Aceh Utara diminta berkumpul untuk rapat.

Ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara yang sangat menyedihkan yang dibacakan oleh salah satu pengurus, yaitu T Hasansyah.

“Nama-Nama yang tertera di dalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara. Jadi, bagi yang tidak tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UUD,” jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Menyesal Tak Hancurkan Sendiri CCTV Duren Tiga

Fauzi yang didampingi 13 karyawan yang diberhentikan menambahkan, pemecatan yang dilakukan oleh pengurus tidak sesuai prosedur.

Sehingga para karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun lamanya terkesan dibuang begitu saja seperti sampah.

“Kami dipecat, 14 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun dibuang begitu saja seperti sampah,” tandas dia.

“Saya sudah bekerja 8 tahun, Mukhlis 32 tahun, Helli Novita 32 tahun, Ratna Sari 27 tahun, Miftahul Jannah 26 tahun, Herayani 15 tahun, Riski Pratama 6 tahun, Jiddah 6 tahun, Audi 5 tahun, Musnawar 13 tahun, Khalil 6 tahun, Fachrizal 6 tahun, Malahayati 2 tahun, dan M Iqbal 2 tahun. Mayoritas kami ini tulang punggung keluarga,” terang Fauzi.

Ia menambahkan, 14 karyawan yang diberhentikan mendadak itu tidak mendapat SK pemberhentian, bahkan tidak diberikan apa pun atas putusan pemecatan, baik itu pesangon maupun biaya lainnya.

Ironisnya, pengurus PMI Aceh Utara tidak bisa menjawab kriteria apa yang diambil untuk menentukan karyawan yang dipakai atau tidak.

Baca juga: VIDEO Viral Ustazah Disawer saat Sedang Melantunkan Ayat Al-Quran

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dan mencari keadilan, karena sudah berupaya melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan pengurus, tapi tidak direspon,” papar dia.

“Kami juga akan melaporkan hal ini kepada pihak Disnaker agar hak-hak kami bisa didapat,” urainya.

“Termasuk akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini PJ Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, dan pejabat TNI-Polri, bahkan kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.(*)

Baca juga: 10 Resep Sayur Kuah dan Tumis, Menu Tradisional Hingga Rindu Masakan Rumah di Kampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved