Berita Banda Aceh

Blok Migas Lepas Pantai Aceh Telah Teken Kontrak, Aceh Hanya Dapat 30 Persen, Ini Penjelasannya

Dua Blok Migas (minyak dan gas) di lepas pantai Aceh Barat dan Singkil telah teken kontrak. Kontrak pengelolaan dua Blok Migas di lepas pantai Aceh

Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Dr Taufiq A Rahim SE MSi PhD 

Meskipun ada penambahan 15 persen dari pertambangan minyak dan gas bumi.

"Jika merujuk UUPA, 15 persen dari pertambangan minyak, maka dalam PP Nomor 23 tahun 2015 menjadi 30 persen," tambahnya.

Dia menguraikan keterangan PP Nomor 23 tahun 2015 berhubungan dengan bagi hasil minyak dan gas bumi.

Pasal 69; Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagi hasil dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan Gas Bumi untuk Pemerintah 70 persen dan Pemerintah Aceh 30 persen .

Dimana poin ini sesuai dengan UUPA, bahkan ada penambahan sebesar 15 persen untuk bagi hasil pertambangan minyak, tetapi tidak sesuai dengan MoU Helsinki yang menyebut 70 persen untuk Aceh.

Selanjutnya pada pasal 70; Bonus tanda tangan ysang diterima oleh Pemerintah Pusat akibat penandatangan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dibagi dua, masing-masing 50 persen.

Kemudian pada pasal 71; Bonus produksi yang diterima oleh pemerintah sebagai bagi hasil tercapai target produksi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil wajib dibagi dua, masing-masing 50 persen.

Taufiq menjelaskan dua blok migas Aceh di Aceh Barat dan Singkil milik Pemerintah Pusat , bukan milik Aceh, hanya saja lokasi berada di perairan laut lepas Aceh.

Dia menambahkan Pemerintah Aceh dan seluruh rakyat Aceh, bahkan elite politik masih berharap ketulusan dan keikhlasan Pemerintah Pusat untuk berbagi.

Demikian juga, terhadap Pemerintahan Aceh, eksekutif dan legislatif serta rakyat Aceh juga berharap belas kasihan dari pemerintah pusat.

Seperti untuk anggaran belanja publik (APBA) dan lapangan kerja, agar Pemerintah Pusat Jakarta memberikan peluang dan kesempatan kerja, sesuai dengan keahliannya.

Taufiq menegaskan UUPA sudah kecolongan, karena tidak secara cermat dan teliti dibaca oleh elite politik dan pemegang kuasa di Aceh.

"Sehingga, kembali lagi sumber daya alam migas sepenuhnya milik Pemerintah Pusat terhadap persentase penguasaan pembagiannnya," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved