Berita Lhokseumawe

Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara di Nilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum Unimal

pemecatan terhadap 14 karyawan UDD Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 2 Januari 2023 pengurus PMI Aceh Utara di nilai cacat hukum

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Prodi Magister Hukum Unimal, Dr Yusrizal, SH, MH 

Sebagaimana diketahui, sebanyak 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang dipecat yakni, Fauzi Abubakar sudah bekerja 8 Tahun, Mukhlis 32 tahun, Helli Novita 32 tahun, Ratna Sari 27 tahun, Miftahul Jannah 26 tahun, Herayani 15 tahun,

Riski Pratama 6 tahun, Jiddah 6 tahun, Audi 5 tahun, Musnawar 13 tahun, Khalil 6 tahun, Fachrizal 6 tahun, Malahayati 2 tahun, M iqbal 2 tahun.(*)

Baca juga: Tabung Gas Bocor dan Keluarkan Percikan Api, Pemilik Warung Kopi di Mon Singet Panik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved