Berita Lhokseumawe
Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara di Nilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum Unimal
pemecatan terhadap 14 karyawan UDD Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 2 Januari 2023 pengurus PMI Aceh Utara di nilai cacat hukum
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Sebagaimana diketahui, sebanyak 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang dipecat yakni, Fauzi Abubakar sudah bekerja 8 Tahun, Mukhlis 32 tahun, Helli Novita 32 tahun, Ratna Sari 27 tahun, Miftahul Jannah 26 tahun, Herayani 15 tahun,
Riski Pratama 6 tahun, Jiddah 6 tahun, Audi 5 tahun, Musnawar 13 tahun, Khalil 6 tahun, Fachrizal 6 tahun, Malahayati 2 tahun, M iqbal 2 tahun.(*)
Baca juga: Tabung Gas Bocor dan Keluarkan Percikan Api, Pemilik Warung Kopi di Mon Singet Panik
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Pentingnya Gigi Tiruan Bagi Lansia, Berikut Penjelasan drg Rina dari Lhokseumawe |
![]() |
---|
Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, 73 Pendaftar Lulus Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Total Sudah 4 |
![]() |
---|
Dokter Spesialis THT Nasional Latih 20 Dokter Cilik di SDN 1 Banda Sakti Lhokseumawe |
![]() |
---|
Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, Berkas Sejumlah Pendaftar tak Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.