Berita Lhokseumawe

Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara di Nilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum Unimal

pemecatan terhadap 14 karyawan UDD Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 2 Januari 2023 pengurus PMI Aceh Utara di nilai cacat hukum

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Prodi Magister Hukum Unimal, Dr Yusrizal, SH, MH 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Sengkarut pemecatan terhadap 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 2 Januari 2023 pengurus PMI Aceh Utara di nilai cacat hukum.

Pasalnya pemberhentian itu dilakukan sifatnya Beschikking atau ketetapan sepihak.

Namun menurut keputusan pengurus pemecatan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Organisasi atau PO.

Ketua Prodi Magister Hukum Unimal, Dr Yusrizal, SH, MH, mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang diperlihatkan pengurus itu sifatnya penetapan sepihak atau Beschikking oleh pejabat yang berwenang.

“Jadi bukan kontrak, maka tidak bisa diberhentikan tanpa SK Baru, Secara hukum 14 karyawan masih tetap sebagai karyawan tetap di UDD PMI Aceh Utara,” jelas Yusrizal, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: YARA Siap Beri Pendampingan Hukum Terkait Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara

Menurutnya, Jika 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara diberhentikan tanpa SK maka secara hukum dapat di gugat.

“Itu aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan antara pemberi kerja dengan pekerja terlebih dahulu,” sebutnya.

Yusrizal menambahkan, apabila hasil perundingan yang sudah dilakukan tidak menghasilkan persetujuan.

Maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan dalam melakukan PHK.

“Dan hal ini diatur dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Namun melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum, dan jika PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut,” terangnya.

Baca juga: 14 Karyawan UDD Dipecat, Ketua PMI Aceh Utara Beri Dua Pilihan: Tutup atau Pengurangan Karyawan

Ia juga menjelaskan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan itu batal demi hukum dan wajib mempekerjakan yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.

Namun apa dasar pemberhentiannya selama belum ada SK pemberhentian maka 14 karyawan itu masih mendapat hak secara penuh.

“Selain itu perlu dikaji juga dalam AD/ART nya bagaimana diatur, apakah jabatan pengurus PMI yang berakhir, berakhir pula karyawan di UTD PMI Aceh Utara,” demikian Yusrizal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved