Breaking News

Berita Banda Aceh

Ini Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai BBM Subsidi Solar di Aceh, Berlaku Per 1 Januari 2023

Adapun jenis kendaraan yang dilarang untuk menggunakan BBM subsidi jenis Solar, yakni kendaraan dinas milik instansi pemerintah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/HERIANTO
SPBU Jeulingke, Banda Aceh, tak lagi menjual Premium, sebagai upaya menghidari kemacetan dan antrean panjang kendaraan. Foto direkam Selasa (30/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh memakai bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di wilayah Aceh.

Beberapa jenis kendaraan di Aceh sudah dilarang untuk menggunakan BBM subsidi solar.

Aturan ini sudah berlaku dan dimulai sejak 1 Januari 2023.

Adapun larangan terkait penggunaan BBM subsidi solar bagi beberapa jenis kendaraan ini merupakan kebijakan dari PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.

Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur kepada Serambinews.com, Senin (2/1/2023) mengatakan, SE PJ Gubernur tersebut sudah diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Aceh sejak Minggu (1/1/2023).

“SE Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar (Bio Solar) di Wilayah Aceh itu, sudah diberlakukan, Pertamina di SPBU sejak Minggu (1/1/2023) kemarin,” ujar Mahdinur usai pertemuan dengan Sales Area Manajer PT Pertamina Patra Niaga Aceh, Arwin Agustri Nugraha, Sales Branch Manager Rayon I Aceh, Stalena Putra, Sales Branch Menager Rayon II Aceh, Hadyan, di ruang rapat Kadis ESDM Aceh, dikutip dari Serambinews.com.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2023, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Pakai BBM Solar Subsidi di Aceh,Berikut Daftarnya

Mahdinur yang didampingi Kabid Migasnya, Darma menjelaskan, SE Gubernur Aceh ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.

SE tersebut juga memperhatikan kecukupan kuota jenis BBM Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di wilayah Aceh, serta strategi dalam pengendalian pendistribusiannya agar tepat sasaran, berkeadilan dengan ketentuan.

Dalam surat edaran PJ Gubernur yang diterbitkan pada 27 Desember 2022 itu, memuat beberapa poin tentang kendaraan yang boleh dan tidak boleh memakai BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Aceh.

Berikut selengkapnya jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi solar di Aceh.

Kendaraan yang boleh dan tidak boleh pakai BBM subsidi Solar

Adapun jenis kendaraan yang dilarang untuk menggunakan BBM subsidi jenis Solar, sesuai dengan SE PJ Gubernur Aceh, yakni kendaraan dinas milik instansi pemerintah, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com, Selasa (3/1/2023).

Termasuk kendaraan milik instansi BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Pengecualian bagi kendaraan milik instansi yang dipergunakan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved