Rabu, 15 April 2026

Berita Lhokseumawe

Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Sabu di Lhokseumawe, Berawal dari Info Warga

Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap penjual dan pembeli sabu di Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu

Editor: bakri
SERAMBINEWS/Dok. Polres
Tersangka pengedar narkotika sabu MR (23) warga Meria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, dan tersangka pembali DA (28) warga Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap.Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (5/1/2023). 

LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap penjual dan pembeli sabu di Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kamis (5/1/2023).

Kedua tersangka berinisial MR (23) warga Meuria Paloh, sementara DA (28) warga Tambon Tunong.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas STrK kepada Serambi, Jumat (6/1/2023), mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah MR sering dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram itu.

Iptu Hadimas menjelaskan, pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 14.30 WIB, personel Unit Opsnal Sat Reserse Narkoba sudah melakukan penangkapan terhadap satu penjual dan satu pembeli di Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu.

DA ditangkap di perkarangan rumah MR setelah sebelumnya petugas menggeledah dalam saku celananya.

Ternyata, didapati satu paket kecil yang terbungkus dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah itu, DA mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari MR.

Sehingga, tim melakukan penangkpan MR di dalam rumahnya karena sudah kepergok petugas.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa lorong Damai Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yaitu MR dan DA,” jelas Iptu Muhammad Hadimas.

Kasat Narkoba menambahkan, tim langsung melakukan penggeledahan rumah MR.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pedalaman Unoe Glumpang Baro Pidie

Baca juga: Polisi Ringkus Petani di Siang Hari, Pelaku Tak Berkutik Saat Kedapatan Transaksi Sabu

Petugas menemukan satu buah tas sandang warna merah maron di atas lemari kecil kamar MR yang didalamnya berisikan satu buah kotak rokok berisikan satu bungkus yang diduga paket sabu dengan berat 1,2 gram.

Selanjutnya, MR dan DA beserta barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Lhokseumawe guna proses lebih lanjut.

“Kita minta masyarakat yang melihat ada peredaran atau penyalahgunaan sabu untuk segera memberi informasi kepada polisi,” pungkasnya.

Sementara itu, HD (34) tersangka penjual narkotika jenis sabu juga ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe pada Kamis (5/1/2023), di Gampong Cut Mamplam, Kecamatan, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved