Berita Lhokseumawe
Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Sabu di Lhokseumawe, Berawal dari Info Warga
Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap penjual dan pembeli sabu di Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu
HD ditangkap kala sedang menunggu pembeli di pinggir lorong desa.
Dari hasil tangkapan itu, petugas berhasil menemukan satu buah dompet yang didalamnya berisikan satu buah plastik transparan berles warna merah yang berisikan tujuh bungkus paket sabu dengan berat 4,6 gram, dan satu buah timbangan digital serta uang sebesar Rp 120 ribu rupiah.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas STrK mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa HD sebelum ditangkap sedang menunggu pembeli di sebuah lorong kawasan desa setempat.
“Ketika dilakukan penggeledahan dan menemukan satu buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan satu buah plastik transparan berles warna merah, yang berisikan tujuh bungkus diduga narkotika jenis sabu serta satu buah pisau lipat.
Selanjutnya, HD dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (zak)
Baca juga: Kapal Patroli Tabrak Perahu Penyelundup Sabu
Baca juga: Polisi Ringkus Pemakai Hingga Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda di Pidie
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/narkoba-9809.jpg)