Minggu, 10 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Sabu di Lhokseumawe, Berawal dari Info Warga

Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap penjual dan pembeli sabu di Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS/Dok. Polres
Tersangka pengedar narkotika sabu MR (23) warga Meria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, dan tersangka pembali DA (28) warga Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap.Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (5/1/2023). 

HD ditangkap kala sedang menunggu pembeli di pinggir lorong desa.

Dari hasil tangkapan itu, petugas berhasil menemukan satu buah dompet yang didalamnya berisikan satu buah plastik transparan berles warna merah yang berisikan tujuh bungkus paket sabu dengan berat 4,6 gram, dan satu buah timbangan digital serta uang sebesar Rp 120 ribu rupiah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas STrK mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa HD sebelum ditangkap sedang menunggu pembeli di sebuah lorong kawasan desa setempat.

“Ketika dilakukan penggeledahan dan menemukan satu buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan satu buah plastik transparan berles warna merah, yang berisikan tujuh bungkus diduga narkotika jenis sabu serta satu buah pisau lipat.

Selanjutnya, HD dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (zak)

Baca juga: Kapal Patroli Tabrak Perahu Penyelundup Sabu

Baca juga: Polisi Ringkus Pemakai Hingga Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda di Pidie

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved