Berita Jakarta
Badan Pengelola Keuangan Haji Kelola Dana Rp 165 Triliun
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan dana kelolaan di berbagai instrumen investasi untuk mengoptimalkan dana haji
BPKH sebagai pengelola dana publik juga dinilai harus jauh dari permasalahan etik dan konflik kepentingan.
Adapun soal pembelian Bank Muamalat, BPKH dinilai telah melakukan konsultasi dengan KPK.
KPK mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut serta dalam penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
KPK menyatakan siap membantu pendampingan harmonisasi aturan sehingga investasi pengelolaan keuangan haji dengan akuntabilitas penyelenggaran haji dapat saling mendukung dalam perspektif anti korupsi.
"Tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara BPKH menyatakan pihaknya saat ini secara perlahan telah dilibatkan dalam perumusan formulasi terkait BPIH untuk keberlanjutan keuangan haji.
BPKH menyatakan akan melakukan diseminasi terkait biaya penyelenggaran haji secara menyeluruh bersama pihak terkait. (kompas.com)
Baca juga: Calon Jamaah Haji yang tak Tarik Dana Haji Dapat Nilai Manfaat Rp 1,7 juta, Ini Penjelasan BPKH
Baca juga: Kepala BPKH Anggito Abimanyu: Dana Haji Aman, Tak Dipakai Untuk Biaya Infrastruktur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Pelaksana-BPKH-Fadlul-Imansyah.jpg)