Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Butuh Waktu hingga Fokus Pengumpulan Alat Bukti
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September 2022.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September 2022.
Tetapi, yang bersangkutan terus beralasan sakit dan menyulitkan proses pemeriksaan.
Di sisi lain, situasi sosial di Papua memanas setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka.
Banyak pendukungnya menjaga rumah Lukas dan membawa senjata hingga menggelar unjuk rasa.
“Pasti upaya-upaya itu (penahanan) akan dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya,” kata Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Ali mengatakan, saat ini KPK sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe.
Tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sekitar 65 orang saksi di Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan.
Baca juga: KPK Sebut Ada Dugaan Pembagian Fee Proyek hingga 14 Persen di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Selain menggali keterangan, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat guna mengusut dugaan uang yang diterima Lukas.
“Termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis,” ujar Ali.
“Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan,” katanya lagi.
Ali mengungkapkan, keterangan tersangka (pengakuan) memang bisa menjadi satu alat bukti.
Tetapi, dalam penyidikan seringkali KPK tidak hanya menggunakan dua alat bukti.
Oleh karena itu, kata Ali, ketika dalam proses pemeriksaan tersangka memilih diam, sikapnya tidak akan berdampak pada proses pembuktian.
Sikap diam tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum.
“Tapi alat bukti lain pasti kami miliki gitu,” kata Ali.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Lebih lanjut, Ali mengatakan, penelusuran dugaan aliran dana Lukas Enembe juga dilakukan untuk mencari kemungkinan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia memastikan, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi setelah syarat-syarat terpenuhi.
“Apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU,” ujar Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe terus mengaku sakit hingga meminta izin kepada KPK untuk menjalani pengobatan di Singapura.
Melalui kuasa hukumnya, Lukas Enembe mengaku mengalami gangguan jantung, stroke, darah tinggi, paru-paru, dan lainnya.
Namun, selang sekitar satu bulan sejak meminta izin berobat di luar negeri, Lukas muncul ke publik untuk meresmikan kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022.
Selain itu, Lukas Enembe juga meresmikan sejumlah perkantoran lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kehadiran Lukas Enembe dalam peresmian kantor Gubernur Papua dan kenyataan bahwa politikus tersebut belum ditahan menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Rijatono diduga menghubungi Lukas Enembe dan sejumlah pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) Papua.
Ia juga menemui secara langsung hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang lelang.
KPK menduga, Rijatono bersepakat dengan Lukas serta sejumlah Pemprov Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan. “
Adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Wakil Ketua KPK, Alexande Marwata, belum lama ini.
Baca juga: KPK Tahan Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua, Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe
KPK Bergerak untuk Cek Sejumlah Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah aset Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa timnya telah bergerak ke beberapa tempat.
"Saat ini tim bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentu yang berkaitan dengan tipikor yang dilakukannya," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023) malam.
KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami aset Lukas Enembe.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Winda Subastian selaku Property Manager The Capital Residence dan Ratih Desyani selaku Human Resource Manager The Capital Residence.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada 15 Desember 2022.
Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi lain yang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua maupun swasta.
Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.
Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman, dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.
“Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 25 November 2022.
Baca juga: Hasil Liga Italia: Juventus dan Napoli Menang, AC Milan Ditahan AS Roma
Baca juga: Hasil Liga Spanyol: Kalahkan Atletico Madrid, Barcelona Menjauh dari Real Madrid di Puncak
Baca juga: VIDEO - Kapolresta Banda Aceh Periksa 184 Rohingya Terdampar di Pantai Kuala Gigeng Lamnga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Butuh Waktu untuk Tahan Lukas Enembe, Pengumpulan Alat Bukti Terus Berjalan",
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Demo di DPR RI Ricuh, Eks Kepala BIN Ungkap Dalangnya: Ada yang Main |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR RI Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Puluhan Orang Diamankan |
![]() |
---|
VIDEO Yaman Klaim Luncurkan Rudal Hipersonik ke Bandara Ben Gurion Bertubi - Tubi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.