Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK secara resmi mengumumkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK mengumumkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dari masyarakat.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Alex kemudian menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Alex menuturkan, Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.
Rijantono bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe.
Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.
Baca juga: KPK Tahan Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua, Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe
Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Lukas mengaku menderita sejumlah penyakit, yaitu jantung, stroke, darah tinggi, dan ginjal.
Lukas berulang kali meminta KPK mengizinkan dirinya menjalani pengobatan di Singapura.
Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Aceh, Mantan Dirjen Divonis 7,5 Tahun |
![]() |
---|
Akademisi Sebut Negara Bisa Digugat Jika Proyek Irigasi Krueng Pase Mangkrak: Masuk Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
Negara Bisa Digugat Akibat Irigasi Krueng Pase Mangkrak, Dosen Unimal: Pelanggaran HAM dalam Bisnis |
![]() |
---|
Soal Lelang Proyek, Ketua Komisi IV DPRA: Jika Sesuai Aturan, Kalau Ada Masalah Bisa Dicari Solusi |
![]() |
---|
KPK Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Aufar Hutapea Mantan Suami Olla Ramlan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.