KPK Tahan Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua, Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka selama 20 hari ke depan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rijatono Lakka Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua, Kamis (5/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua, Kamis (5/1/2023).

Hari ini, KPK juga menetapkan status tersangka pada pemberi suap Gubernur Papua, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (5/1/2022).

"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), kemudian saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (5/1/2023).

Menurut Alex, penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti cukup yang ditemukan penyidik KPK.

Baca juga: KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah dari Penggeledahan Rumah di Batam, Terkait Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka selama 20 hari ke depan.

Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di bumi cenderawasih.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka Rijatono Lakka, untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kamis (5/1/2023).

Alex mengatakan, Rijatono akan mendekam di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih terhitung sejak 5 hingga 24 Januari.

Alex menuturkan, Rijatono diduga menghubungi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebelum pelaksanaan lelang proyek pengadaan infrastruktur.

Tidak hanya menjalin komunikasi, Rijatono juga diduga melakukan dan memberikan sejumlah uang.

“Memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan,” kata Alex.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe ke Swasta

Sejumlah proyek yang dimenangkan antara lain, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ujar Alex.

Dalam perkara ini, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved