Berita Nagan Raya

Polisi Ringkus 4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Satu Beko Disita

Polres Nagan Raya kembali menangkap 4 orang pelaku penambang emas illegal di kawasan Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Senin (9/1/2023) dini hari

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud memperlihatkan 4 tersangka tambang emas ilegal yang ditangkap pihaknya ketika sudah dibawa ke Polres, Senin (9/1/2023) 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kembali menangkap 4 orang pelaku penambang emas illegal di kawasan Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Senin (9/1/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Selain menangkap 4 orang pelaku illegal minning tersebut, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan 1 unit alat berat Exavator merek Hitachi warna orange, 1 lembar ambal penyaring warna hijau serta 2 buah indang alat pendulang emas.

Empat orang yang ditangkap yakni, 2 orang warga Nagan Raya dan 2 orang asal Aceh Selatan yang saat ini sudah diamankan di Polres setempat beserta barang bukti (BB) guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap 4 pelaku penambang emas ilegalĀ  tersebut, karena tidak mengubris imbauan terhadap larangan untuk tidak melakukan aktivitas tambang liar di wilayah itu.

Baca juga: Asrama Putri SMA Modal Bangsa di Aceh Besar Terbakar, Barang Milik Siswi tak dapat Diselamatkan

Padahal kata AKP Machfud pada minggu yang lalu pihaknya telah menyebarkan spanduk dan brosur larangan bagi yang melakukan penambangan illegal serta pembalakan liar di wilayah tersebut.

"Penangakapan empat orang itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menyebutkan, empat pelaku penambang emas illegal yang berhasil ditangkap adalah AG selaku operator, SY, MD, RA selaku pekerja asbuk yang mereka tercatat warga Nagan Raya dan Aceh Selatan.

Dikatakan, 4 pelaku dijerat dengan pasal 158 UU RI,Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

"Sedangkan ancaman hukuman untuk 4 pelaku itu paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)

Baca juga: PNA, SIRA, PDA Tolak Wacana Coblos Partai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved