Ferdy Sambo: Kejadian Menimpa Putri Candrawathi Bukan Sekadar Pelecehan, tapi Lebih Fatal dari Itu
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso kembali menanyakan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
SERAMBINEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menyebutkan peristiwa yang terjadi pada istrinya, Putri Candrawathi, bukan sekadar pelecehan seksual, tetapi lebih fatal dari itu.
Hal itu disampaikan saat Ferdy Sambo memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso kembali menanyakan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
“Saudara bertemu dengan istri saudara saat itu. Kapan istri saudara menceritakan tentang pelecehan seksual yang saudara terangkan?” tanya Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo kemudian bercerita bahwa sesampainya di Jakarta, Putri Candrawathi langsung menghampiri dia di ruangan kerja dan hendakan menceritakan dugaan pelecehan itu.
“Pada saat tiba, istri saya menghampiri saya di ruang kerja, menyampaikan saya sudah tiba, saya sampaikan ‘Kamu mau cerita apa?’, ‘Saya makan dulu nanti kita bicara di lantai tiga’. Kemudian saya naik ke lantai tiga, istri saya makan,” jelas Ferdy Sambo.
“Setelah itu, selesai makan, istri saya naik ke ruang lantai tiga, kemudian menceritakannya kejadian di Magelang, bukan pelecehan, tapi lebih fatal dari itu, Yang Mulia,” sambungnya.
Mengetahui hal itu, Ferdy Sambo mengaku emosi dan marah karena tidak menyangka istrinya mengalami kejadian tersebut. Dia lantas meminta pertanggungjawaban ajudannya yang bertugas menjaga keluarga di Magelang.
“Akhirnya saya harus meminta pertanggungjawaban ajudan yang menjaga keluarga saya di sana, saya panggil lah waktu itu Ricky Rizal untuk naik ke lantai tiga,” ujar Sambo.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo juga mengatakan, dia tidak merekayasa peristiwa yang terjadi di Magelang. Sambo menggunakan diksi “diperkosa” saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.
“Saya mohon maaf yang mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya ini diperkosa, apa manfaatnya buat saya yang mulia. Saya yakini bahwa ini terjadi,” ucap Ferdy Sambo.
Baca juga: Trungkap Tujuan Ferdy Sambo Beri Rp500 Juta ke Ricky Rizal, Ikut Sembuyikan Skenario Tewasnya Yosua
Ferdy Sambo: Saya Bersalah Yang Mulia karena Emosi Saya yang Menutup Logika
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapan perasaan bersalah dan penyesalannya kepada empat terdakwa lainnya.
Dalam sidang pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa memberikan kesempatan kepada Sambo untuk menyampaikan beberapa hal.
"Setelah proses rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan sampai saatnya Saudara diperiksa sebagai terdakwa, apa yang Saudara mau sampaikan," kata Hakim dalam sidang digelar Selasa, (10/1/2023).
Dihukum 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Ajukan Banding |
![]() |
---|
Bunuh Kekasihnya Siska, Iwan Tulis Status WhatsApp: 'Tak Ada yang Bisa Memisahkan Kita Kecuali Maut' |
![]() |
---|
DPO Pelaku Pembunuhan Pria di Meulaboh Aceh Barat Ditangkap di Bengkulu |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Pria di Meulaboh, Polisi Buru Mujianto, Orang Dekat Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.