Ferdy Sambo: Kejadian Menimpa Putri Candrawathi Bukan Sekadar Pelecehan, tapi Lebih Fatal dari Itu

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso kembali menanyakan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
Hakim sempat menanyakan ke Ferdy Sambo apakah tidak merasa janggal dengan keterangan Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J. 

Sambo mengungkapkan dalam 151 hari dia menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Sambo diliputi rasa bersalah lantaran emosi yang menutup logikanya.

Oleh sebab itu, dia ingin menyampaikan rasa bersalah dan penyesalannya yang pertama ditujukan kepada keluarga korban.

Karena peristiwa penembakan itu, kata Sambo, Yosua harus meninggal dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya.

Ungkapan penyesalan dan rasa bersalah selanjutnya disampaikan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Lantaran perintah "hajar", kata Sambo, Richard mengeksekusi Yosua hingga meninggal dunia.

"Untuk itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," kata Sambo.

Rasa berasalah dan penyesalan berikutnya ditunjukan kepada tiga terdakwa lainnnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Sambo.

"(Ketiganya) yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," ucap Sambo.

Ungkapan rasa bersalah dan penyesalan juga disampaikan Sambo kepada institusi Polri, Presiden dan masyarakat Indonesia yang telah tersita perhatiannya karena kasus tersebut.

Terakhir, Sambo secara khusus meminta maaf dan rasa penyesalannya karena emosinya menyebabkan anak dan istrinya harus menjalani kondisi saat ini.

Dengan nada suara sedikit bergetar, Sambo mengatakan kesalahannya menyebabkan istrinya harus dipenjara dan anak-anaknya harus melanjutkan hidup terpisah dengan orangtua.  

"Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia," tutur Sambo.

Sambo menutup rasa penyesalannya dengan harapan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan objektif dan hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.

"Saya bersalah Yang Mulia karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon Yang Mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini. Demikian yang mulia," pungkas Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved