Ferdy Sambo: Kejadian Menimpa Putri Candrawathi Bukan Sekadar Pelecehan, tapi Lebih Fatal dari Itu
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso kembali menanyakan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
SERAMBINEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menyebutkan peristiwa yang terjadi pada istrinya, Putri Candrawathi, bukan sekadar pelecehan seksual, tetapi lebih fatal dari itu.
Hal itu disampaikan saat Ferdy Sambo memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso kembali menanyakan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
“Saudara bertemu dengan istri saudara saat itu. Kapan istri saudara menceritakan tentang pelecehan seksual yang saudara terangkan?” tanya Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo kemudian bercerita bahwa sesampainya di Jakarta, Putri Candrawathi langsung menghampiri dia di ruangan kerja dan hendakan menceritakan dugaan pelecehan itu.
“Pada saat tiba, istri saya menghampiri saya di ruang kerja, menyampaikan saya sudah tiba, saya sampaikan ‘Kamu mau cerita apa?’, ‘Saya makan dulu nanti kita bicara di lantai tiga’. Kemudian saya naik ke lantai tiga, istri saya makan,” jelas Ferdy Sambo.
“Setelah itu, selesai makan, istri saya naik ke ruang lantai tiga, kemudian menceritakannya kejadian di Magelang, bukan pelecehan, tapi lebih fatal dari itu, Yang Mulia,” sambungnya.
Mengetahui hal itu, Ferdy Sambo mengaku emosi dan marah karena tidak menyangka istrinya mengalami kejadian tersebut. Dia lantas meminta pertanggungjawaban ajudannya yang bertugas menjaga keluarga di Magelang.
“Akhirnya saya harus meminta pertanggungjawaban ajudan yang menjaga keluarga saya di sana, saya panggil lah waktu itu Ricky Rizal untuk naik ke lantai tiga,” ujar Sambo.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo juga mengatakan, dia tidak merekayasa peristiwa yang terjadi di Magelang. Sambo menggunakan diksi “diperkosa” saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.
“Saya mohon maaf yang mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya ini diperkosa, apa manfaatnya buat saya yang mulia. Saya yakini bahwa ini terjadi,” ucap Ferdy Sambo.
Baca juga: Trungkap Tujuan Ferdy Sambo Beri Rp500 Juta ke Ricky Rizal, Ikut Sembuyikan Skenario Tewasnya Yosua
Ferdy Sambo: Saya Bersalah Yang Mulia karena Emosi Saya yang Menutup Logika
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapan perasaan bersalah dan penyesalannya kepada empat terdakwa lainnya.
Dalam sidang pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa memberikan kesempatan kepada Sambo untuk menyampaikan beberapa hal.
"Setelah proses rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan sampai saatnya Saudara diperiksa sebagai terdakwa, apa yang Saudara mau sampaikan," kata Hakim dalam sidang digelar Selasa, (10/1/2023).
Sambo mengungkapkan dalam 151 hari dia menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Sambo diliputi rasa bersalah lantaran emosi yang menutup logikanya.
Oleh sebab itu, dia ingin menyampaikan rasa bersalah dan penyesalannya yang pertama ditujukan kepada keluarga korban.
Karena peristiwa penembakan itu, kata Sambo, Yosua harus meninggal dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya.
Ungkapan penyesalan dan rasa bersalah selanjutnya disampaikan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Lantaran perintah "hajar", kata Sambo, Richard mengeksekusi Yosua hingga meninggal dunia.
"Untuk itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," kata Sambo.
Rasa berasalah dan penyesalan berikutnya ditunjukan kepada tiga terdakwa lainnnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Sambo.
"(Ketiganya) yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," ucap Sambo.
Ungkapan rasa bersalah dan penyesalan juga disampaikan Sambo kepada institusi Polri, Presiden dan masyarakat Indonesia yang telah tersita perhatiannya karena kasus tersebut.
Terakhir, Sambo secara khusus meminta maaf dan rasa penyesalannya karena emosinya menyebabkan anak dan istrinya harus menjalani kondisi saat ini.
Dengan nada suara sedikit bergetar, Sambo mengatakan kesalahannya menyebabkan istrinya harus dipenjara dan anak-anaknya harus melanjutkan hidup terpisah dengan orangtua.
"Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia," tutur Sambo.
Sambo menutup rasa penyesalannya dengan harapan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan objektif dan hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.
"Saya bersalah Yang Mulia karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon Yang Mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini. Demikian yang mulia," pungkas Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Pegiat Media Sosial Andrew Tate Ajukan Banding, Dituduh Sebagai Kelompok Perdagangan Manusia
Baca juga: VIDEO Ditangkap Di Restoran, Lukas Enembe Akan Diperiksa KPK di Jakarta
Baca juga: VIDEO Papua Memanas Buntut Penangkapan Lukas Enembe, Markas Brimob Kotaraja Diserang
Kompas.tv: Soal Kejadian di Magelang, Ferdy Sambo: Bukan Sekadar Pelecehan, tapi Lebih Fatal dari Itu
9 Orang Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, 2 Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Begini Perkembangan Kasus Suami Bunuh Isteri Gara-gara Live TikTok di Pidie Jaya |
![]() |
---|
2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dijerat 4 Pasal, Sidang Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Istri Tewas Dibunuh Suami di Kebon Jeruk, Pelaku Tuduh Korban Selingkuh |
![]() |
---|
Sosok S Pemberi Data Rekening Dormant Rp 70 Miliar ke Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Masih DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.