Berita Lhokseumawe
Tak Kantongi Surat PHK, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Diperbolehkan Tetap Masuk Kerja & Terima Gaji
“Harus sesuai dengan prosedur, pekerja harus melakukan musyawarah dengan kepala UDD, pengurus PMI atau manajemen yang memberhentikannya,” ujarnya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe menyebutkan, pemecatan 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara tidak melewati prosedur sebagaimana yang telah diatur.
Salah jalan lain adalah melakukan musyawarah antara kedua belah pihak sebelum dilakukan PHK.
“Harus sesuai dengan prosedur, pekerja harus melakukan musyawarah dengan kepala UDD, pengurus PMI, ataupun pihak manajemen yang memberhentikannya,” kata Anhar.
“Apabila dalam melakukan musyawarah tidak ada titik temu, baru membuat laporan secara tertulis untuk kami fasilitasi permasalah tersebut," lanjut Anhar, Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Senin (9/1/2023).
Anhar menambahkan, secara aturan, kalau hendak memberhentikan para karyawan, maka sebulan ketika hendak selesai masa kontrak seharusnya harus disampaikan secara tertulis kepada pekerja. Terlebih para pekerja tetap.
“Ketentuan di bidang ketenagakerjaan, harus dilakukan sosialisi terlebih dahulu terhadap para karyawan atau pekerja tetap yang akan diberhentikan agar para karyawan tersebut dapat menerima,” katanya.
Baca juga: Mencari Keadilan ke Disnaker Usai Dipecat dari UDD PMI Aceh Utara, Miftah Tumpahkan Air Mata
Dalam hal ini, tambah Anhar, perusahaan tidak pernah salah dalam memberhentikan para karyawannya.
Dikarenakan sesuai kebutuhan, apabila dibutuhkan, maka diperkerjakan, begitu pun sebaliknya.
“Tetapi harus dipenuhi hak-hak para pekerja, seperti pesangon, uang penghargaan, dan lain sebagainya,” tukas dia.
Menurutnya, dikarena para karyawan belum menerima SK pemberhentian, dan hanya baru dibacakan pengumumannya, maka ke-14 karyawan UDD PMI Aceh Utara itu masih dapat bekerja seperti biasa dan masih dapat menerima gaji.
Baca juga: Diberhentikan Mendadak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara akan Lapor Pj Bupati & Tempuh Jalur Hukum
"Silakan masuk kerja seperti biasa, dan wajib menerima gaji seperti biasa,” tutup Anhar.(*)
UDD PMI Aceh Utara
karyawan UDD diberhentikan mendadak
PHK
PMI Aceh Utara
Lhokseumawe
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Korem Lilawangsa Bermunajat, Doakan Kedamaian Rakyat dan Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Ketua DPRK Sigap Sambangi BPKAD Lhokseumawe, Pastikan tak Ada Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Empat PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lhokseumawe Meninggal Dunia Sebelum Terima SK |
![]() |
---|
Lantik Sekda dan 11 Kadis, Ini Penegasan Wali Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
17 Calon Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unimal Ikut Ujian Online, Catat Jadwal Pengumumannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.