Breaking News

Berita Lhokseumawe

Ketua PMI Aceh Utara: Pemberhentian 14 Karyawan UDD Sudah Merujuk PO PMI Nomor 3

Di mana dalam Peraturan Organisasi PMI itu disebutkan, baik pegawai tetap dan tidak tetap dapat diberhentikan tanpa mendapat hak pensiun atau pesangon

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara, H Tantawi, MAP. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Ketua PMI Aceh Utara, Tantawi menyebutkan, tidak diperpanjangnya kontrak 14 tenaga personalia di Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara sudah merujuk Peraturan Organisasi (PO) PMI Nomor 03 tentang Unit Donor Darah.

Di mana dalam Peraturan Organisasi PMI itu disebutkan, baik pegawai tetap dan tidak tetap dapat diberhentikan tanpa mendapat hak pensiun atau pesangon.

“Saya pikir teman-teman ini lebih memahami, kan lebih lama menjadi relawan di PMI,” tulis Tantawi dalam rilis yang dikutip Serambinews.com, Selasa (10/1/2023).

Tantawi menyebutkan, prinsip dasar di PMI adalah relawan.

Khusus UDD adalah relawan yang diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan PMI.

Sisi lain, soal defisit Rp 2,2 miliar, di UDD PMI Aceh Utara, sambung Tantawi, akan terus menerus terjadi jika tidak dilakukan rasionalisasi pekerja.

Baca juga: Tak Kantongi Surat PHK, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Diperbolehkan Tetap Masuk Kerja & Terima Gaji

“Karena distribusi darah hanya 600-700 kantong per bulan. Tidak cukup bahkan untuk membiayai gaji dan pembelian bahan habis pakai seperti rigen, kantong darah dan lain sebagainya,” beber dia.

“Sekarang itu, utang untuk pembelian kantong darah terus menerus ada setiap bulan,” tambahnya.

Dia menyatakan, langkah pengurus untuk rasionalisasi sudah disetujui oleh PMI Provinsi Aceh.

Rasionalisasi itu diambil dalam rapat pleno pengurus PMI Aceh Utara pada 28 Desember 2022 lalu.

“Disepakati bahwa rasionalisasi dengan tidak memperpanjang kontrak sebagian dari pekerja,” ungkapnya.

“Agar bisa hemat dana dan mampu membayar gaji serta menutup utang yang sudah ada,” terang Tantawi.

Baca juga: Mencari Keadilan ke Disnaker Usai Dipecat dari UDD PMI Aceh Utara, Miftah Tumpahkan Air Mata

Dia menegaskan, pilihannya hanya dua, jika tidak dilakukan langkah apa pun, maka terpaksa ditutup atau dilakukan langkah rasionalisasi.

“Maka saya minta langkah ini untuk kebaikan semua pihak. Ke depan, jika sudah sehat kembali UDD itu, tentu akan dilakukan rekrutmen sesuai syarat dan ketentuan organisasi,” tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved