Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK Menang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dengan demikian, Gazalba tetap berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Hariyadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
KPK dipandang telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebelumnya Gazalba mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat (25/11/2022).
Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Gazalba ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Oleh karena itu, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PN Jakarta Selatan diminta untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Gazalba adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Kemudian Gazalba meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK.
Dia juga ingin haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dipulihkan.
Dengan putusan yang diberikan hakim PN Jaksel pada Selasa ini, maka KPK selaku pihak termohon berhak untuk melanjutkan penyidikan terkait Gazalba yang telah bergulir sejak November 2022 lalu.
Baca juga: Mahkamah Agung Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi
Respons KPK
KPK mengapresiasi hakim tunggal PN Jaksel yang dirasa telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sedari awal pihaknya sangat yakin seluruh proses penanganan kasus pengurusan perkara di MA telah sesuai mekanisme hukum.
"Kami tetap lanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti perkara tersebut, termasuk juga pengembangan informasi yang telah kami miliki saat ini," kata Ali, Selasa (10/1/2023).
KPK Telusuri Perkara yang Ditangani Gazalba Saleh Selama Menjabat Hakim Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah perkara yang ditangani Gazalba Saleh selama menjabat hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu langsung ditanyakan kepada Gazalba Saleh saat diperiksa kapasitasnya sebagai saksi bagi Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti Kamar Pidana MA sekaligus asisten Gazalba.
"Tersangka GS (Gazalba Saleh) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PN (Prasetio Nugroho) dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).
"Tim penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung," ungkap Ali.
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022.
Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang pegawa MA lainnya sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Gazalba Saleh dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar melalui perantara.
Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata. Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.
"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Iklan untuk Anda: Siapa yang Menderita Diabetes Baca Segera sebelum Dihapus
Advertisement by
Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, atas dugaan pemalsuan akta dan pemalsuan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman divonis bebas.
Johanis menjelaskan Heryanto kemudian meminta dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko pun meminta bantuan Desy Yustria selaku anggota kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mengurus perkara itu.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan biaya pengurusan perkara sebesar 202 ribu dolar Singapura.
Johanis menyatakan Desy kemudian meminta sejumlah orang lainnya untuk ikut terlibat pengurusan kasus tersebut.
"Desy kemudian mengajak Nurmanto Akmal yang kemudian mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho selalu orang kepercayaan Gazalba Saleh," ujar dia.
Johanis menyebut Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim dalam perkara Budiman tersebut.
Ia menambahkan Heryanto ingin agar Budiman ditetapkan bersalah dan divonis 5 tahun kurungan jeruji besi.
Gazalba Saleh pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dia memvonis Budiman 5 tahun kurungan.
Setelah itu, Johanis menyebut sebagai realisasi janji pengondisian perkara, kedua kuasa hukum Heryanto kemudian menyerahkan uang kepada Desy untuk dibagi rata.
"Dalam pengondisian perkara tersebut, sebelumnya diduga telah ada pembagian uang melalui Desy yang dibagi rata kepada Gazalba Saleh, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan dia sendiri," kata Johanis.
"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy Novarisza, Prasetio dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," imbuhnya.
Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
Baca juga: Dampingi Suaminya Sakit, Dua Pekan Indra Bekti Dirawat, Aldila Jelita Tulis Pesan Rindu
Baca juga: Lukas Enembe Diterbangkan ke Jakarta Usai Ditangkap KPK, Ini Kata Pengacara Gubernur Papua
Baca juga: Walhi Aceh Angkat Suara Soal Pencemaran Limbah PT Medco, Mulai Menimpa Perempuan dan Anak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Menang, Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.