Breaking News

Gubernur Papua Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, KPK Belum Pastikan Kapan Diperiksa

KPK menyatakan tidak bisa menentukan kapan akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD. 

Selanjutnya, diterbangkan ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas Enembe harus menjalani perawatan.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.

Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas Enembe.

Firli mengaku tidak bisa membeberkan keluhan maupun kendala kesehatan Lukas.

Sebab, terdapat pembatasan pada kode etik kedokteran.

"Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," ujar Firli.

Untuk diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahannya dipilih sebagai pemenang tender.

 

Baca juga: Diduga Akan Kabur ke Luar Negeri Lukas Enembe Ditangkap KPK

Kerusuhan di Papua

Pasca-penangkapan Lukas, kerusuhan sempat pecah.

Sejumlah simpatisan Lukas menyerang Mako Brimob. Mereka datang membawa senjata tajam.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved