Jokowi Mengaku Kasus Pelanggaran HAM Berat, Korban Tragedi Semanggi I Sebut Pencitraan
Hal yang penting adalah membuat jera para pelaku dengan mengadili mereka agar tidak terjadi keberulangan pelanggaran HAM berat.
"Sementara itu janji pemilu 2014 yang tertuang di dalam Nawacita, Pak Jokowi berjanji/berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan dan juga berkomitmen untuk menghapus impunitas," sambung dia.
Menurutnya kesungguhan pemerintah agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang sangat diragukan. Hal tersebut, kata dia, sebab tidak ada penjeraan kepada para pelaku.
Gagalnya pengadilan HAM ad hoc Timor Timur, pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok, pengadilan HAM Abepura, dan pengadilan Paniai, menurutnya karena adanya rekayasa penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam perkara kekerasan aparat.
"Kita bisa bercermin dalam rekayasa Ferdy Sambo terhadap pembunuhan Yosua. Tidak tertutup kemungkinan rekayasa penghilangan barang bukti juga dilakukan oleh para terduga pelanggar HAM berat yang kini semakin banyak menduduki jabatan stategis di pemerintahan," sambung dia.
Baca juga: Viral Video Lawas Mantan Istri Ferry Irawan Saat Diserang Stroke, Suami Venna Melinda Malah Merekam
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan hal tersebut harusnya perlu diikuti komitmen pemulihan dan rasa keadilan bagi korban. Menurutnya pengakuan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui permintaan maaf Presiden sebagai perwakilan negara atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru.
Sejak tahun 1999, kata dia, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi demikian kepada pemangku jabatan Presiden saat itu. Tentu saja, lanjut dia, pengakuan dan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dapat berdiri sendiri.
Pengakuan dan permintaan maaf tersebut, lanjut dia, harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan. Sebaliknya, kata dia, tanpa ada pengakuan Negara atas adanya pelanggaran berat HAM maka pemberian pemulihan bagi korban malah bersifat kontraproduktif dari upaya pemberian hak-hak korban.
Pemulihan, kata dia, hanya dimaknai sebagai bantuan sosial atau kemiskinan."Idealnya, diikuti komitmen untuk memberikan hak pemulihan dan rasa keadilan kepada korban," kata Rivanlee.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menghindari kesalahan interpretasi, harus diingat bahwa korban dalam pelanggaran HAM berat adalah orang-orang yang telah mengalami penderitaan akibat penyalahgunaan kekuasaan (commission/omission Badan/Pejabat Pemerintahan yang melawan hukum).
"Oleh karenanya pengakuan kesalahan oleh Negara adalah fundamental dan telah direkomendasikan dua dekade lalu," sambung dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin.
"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022," katanya.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," katanya.
Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.
Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:
Memorial Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Soal Korban Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
Jokowi akan Launching Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Aceh, Mahfud MD: Dalam Waktu Dekat Ini |
![]() |
---|
Selain Modal Usaha, Pemerintah Pusat Diminta Lihat Reparasi Korban Pelanggaran HAM Berat Secara Utuh |
![]() |
---|
KMAS Meminta Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diselesaikan PBB |
![]() |
---|
Negara akan Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Akademisi Minta Jangan Ada Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.