Berita Aceh Utara

KMAS Meminta Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diselesaikan PBB

Namun, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, KMAS meminta agar ditangani Dewan HAM PBB, supaya dapat dituntaskan dengan baik.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Komite Muallimin Aceh Sumatera (KMAS) Pusat meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa Dewan (HAM PBB) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. 

Namun, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, KMAS meminta agar ditangani Dewan HAM PBB, supaya dapat dituntaskan dengan baik. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Komite Muallimin Aceh Sumatera (KMAS) Pusat meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa Dewan (HAM PBB) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. 

Permintaan itu disampaikan Ketua KMAS Tgk Zulkarnaini bin Hamzah didampingi Juru Bicara Tgk Rajawan Eks Tripoli asal Sigli, dalam konferensi pers pada Selasa (31/1/2023), setelah mengadakan pertemuan di Lhokseumawe.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi mengakui adanya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia, antara tahun 1965 sampai 2003.

Hal itu berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

KMAS menyambut baik pengakuan Pemerintah Pusat atas pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh pada masa lalu. 

Namun, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, KMAS meminta agar ditangani Dewan HAM PBB, supaya dapat dituntaskan dengan baik. 

“Dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh, bukan hanya sekadar memberikan bantuan uang tunai kepada korban atau ahli waris korban,” ujar Ketua KMAS Pusat. 

Baca juga: Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

Tapi lanjut Tgk Ni, pelaku yang melanggar HAM juga harus dilakukan melalui meja hijau.  

“Pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh sudah terjadi sebelum tahun 90-an, tapi belum ada yang diselesaikan,” katanya. 

Jadi untuk penyelesaian kasus HAM Berat tersebut di Aceh kata Tgk Zulkarnaini Bin Hamzah, harus diselesaikan PBB, karena Pemerintah RI belum tentu memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kasus itu sampai tuntas. 

Karena kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh sudah bertimpa-timpa dan banyak. 

“Jadi jangan sekadar nantinya dalam penyelesaiannya, datang orang dari Pemerintah Pusat ke Aceh, hanya memberikan uang seadanya kepada korban, lalu dianggap selesai kasus pelanggaran HAM. Kalau seperti itu yang dilakukan, kami tidak terima,” ujar Tgk Ni.

Bukan hanya KMAS yang tidak bisa menerima jika penyelesaian seperti itu sambung Tgk Ni, tapi juga masyarakat Aceh juga tidak bisa menerimanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved