Berita Pidie

Memorial Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Soal Korban Pelanggaran HAM

Kata Yusril, terhadap 12 pelanggaran HAM berat telah diakui pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo, tentunya akan diteruskan pemerintah sekarang...

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, menekan tombol saat meresmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7/2025). 

Kata Yusril, terhadap 12 pelanggaran HAM berat telah diakui pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo, tentunya akan diteruskan pemerintah sekarang Presiden Prabowo Subianto.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan peresmian Memorial Living ParkAceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Kamis (10/7/2025). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, bersama Wamen HAM, Mugiyanto Sipin dan Wamen PU, Diana Kusumastuti, serta  Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, serta pejabat lainnya. 

Secara bersamaan mereka meresmikan Memorial Living Park tersebut.

Peresmian Memorial Living Park ditandai dengan penyerahan bantuan untuk korban dilakukan Wamen HAM, Mugiyanto Sipin, yang diterima Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. 

Kemudian, dilanjutkan penyerahan aset Living Park dilakukan oleh Wamen PU, Diana Kusumastuti, yang diterima Wakil Bupati Pidie, Alzaizi. 

Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra dan Wamen HAM, Mugiyanto Sipin, menyerahkan bantuan tali asih kepada korban.

Setelah itu, dilanjutkan pemotongan pita dan menekan tombol hingga penandatanganan pada prasasti di Memorial Living Park.

"Pemerintah masa Presiden RI, Joko Widodo, telah mengakui secara terbuka sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu, terjadi di Aceh, termasuk di Rumoh Geudong," kata, Menko Kumham Imipas RI, Prof Yusril Ihza Mahendra, disela-sela peresmian Living Park di Rumoh Geudong, Kamis (10/7/202).

Menurutnya, komitmen pemerintah dituangkan dalam instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial terhadap pelanggaran HAM berat, dengan pendekatan non yudisial. 

Baca juga: Menko Yusril Resmikan Living Park Rumoh Geudong Pidie Aceh, Tempat Tragedi Pelanggaran HAM Berat

Menurutnya, penyelesaian non yudisial bukan akhir, tapi proses pemilihan.

Pemerintah tidak hadir dengan kata-kata juga langkah lain melalui pemulihan hak-hak korban. 

Kata Yusril, terhadap 12 pelanggaran HAM berat telah diakui pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo, tentunya akan diteruskan pemerintah sekarang Presiden Prabowo Subianto.

Di mana adanya program-prigram untuk korban, baik di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved