Jokowi Mengaku Kasus Pelanggaran HAM Berat, Korban Tragedi Semanggi I Sebut Pencitraan
Hal yang penting adalah membuat jera para pelaku dengan mengadili mereka agar tidak terjadi keberulangan pelanggaran HAM berat.
Editor:
Said Kamaruzzaman
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Presiden menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.(Tribun Network/gta/wly)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Memorial Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Soal Korban Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
Jokowi akan Launching Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Aceh, Mahfud MD: Dalam Waktu Dekat Ini |
![]() |
---|
Selain Modal Usaha, Pemerintah Pusat Diminta Lihat Reparasi Korban Pelanggaran HAM Berat Secara Utuh |
![]() |
---|
KMAS Meminta Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diselesaikan PBB |
![]() |
---|
Negara akan Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Akademisi Minta Jangan Ada Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.