Kasus Perselingkuhan Bu Guru SD dan Kades: Dituntut Warga Minta Maaf, Terancam Pelanggaran Berat

Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menjelaskan, kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang guru wanita dan kades saat ini masih dalam tahap

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Thumbnail Serambi On TV
Bu Guru SD Check in dengan Pak Kades di Malam Tahun Baru, Panik Digerebek Suami 

Kasus Perselingkuhan Bu Guru SD dan Kades: Dituntut Warga Minta Maaf, Terancam Pelanggaran Berat

SERAMBINEWS.COM - Kasus perselingkuhan antara guru wanita dari salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan Kepala Desa (Kades) di kabupaten setempat masih terus bergulir.

Pemerintah Kabupaten Magelang hingga saat ini masih mengkaji potensi hukuman/sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru SD berinisial MFT tersebut.

Akibat perbuatannya, MFT yang berstatus sebagai ASN PPPK ini terancam terkena pelanggaran disiplin kategori berat.

Sementara itu, selingkuhannya yakni oknum kepala desa (kades) juga akan diberhentikan secara resmi dari posisinya.

Disamping itu, oknum kades tersebut juga dituntut oleh warga setempat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ada indikasi pelanggaran berat

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/1/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menjelaskan, kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang guru wanita dan kades saat ini masih dalam tahap klarifikasi terhadap MFT.

Kasus ini selanjutnya akan dicermati oleh Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP), Bagian Hukum, serta Tim Penegakan Disiplin ASN.

Baca juga: Bu Guru SD Check in dengan Pak Kades di Malam Tahun Baru, Panik Digerebek Suami

"Saat ini masih dilakukan klarifikasi, pencermatan terkait hukuman atau sanksi yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, apakah yang nanti Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Adi menyebutkan, jika melihat kasus yang menjerat MFT, ada indikasi pelanggaran disiplin ASN kategori berat.

"Kalau melihat (kasusnya) sementara indikasinya berat. Tapi nanti dicermati dulu oleh BKDPP, Bagian Hukum, sanksinya apa, akan dibahas oleh Tim Penegakkan Disiplin ASN," jelas dia.

Begitu pula dengan Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, berinisial BS, yang saat ini sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

Adi mengatakan, selanjutnya akan terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang tentang Pemberhentian Kades Bumiayu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

"Sesuai dengan mekanisme Perda tersebut akan ditetapkan SK Bupati Magelang tentangg Pemberhentian Kades. Lalu akan ditunjuk PJ (Penanggung Jawab) untuk mengisi kekosongan jabatan. PJ yang ditunjuk adalah ASN, apakah dari Kabupaten atau Kecamatan," terang Adi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved