Sambil Menangis, Putri Candrawathi Sebut Yosua Masuk Kamarnya saat Dirinya Tertidur

Putri Candrawahi menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk ketika ia tengah tidur di rumah pribadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 20

Editor: Faisal Zamzami
Dok. PN Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menangis terisak saat menceritakan potongan peristiwa pelecehan seksual yang dialami di Magelang saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang, Rabu (11/1/2023). 

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: VIDEO VIRAL Momen Resepsi Gadis Kembar Tiga Digelar Serentak, Ijab Kabul Pernikahan di Hari Berbeda

Baca juga: Hasil Malaysia Open 2023 – Ditangan Wakil Jepang, Zachariah/Hediana Terhampas di Babak Pertama

Baca juga: Hotman Paris Punya Firasat Tak Enak Terkait Nasib Tiko, Keributan Keluarga, Ingin Warisan Bu Eny?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahan Tangis, Putri Candrawathi Sebut Yosua Tiba-tiba Masuk Kamar saat Dia Tertidur",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved