Berita Banda Aceh

235 Korban Pelanggaran HAM Terima Bansos, Realisasi Reparasi Mendesak KKR Oleh Pemerintah Aceh

BRA merealisasikan reparasi mendesak terhadap 235 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu di Aceh

Editor: bakri
SERAMBI/SUBUR DANI
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, didampingi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media terkait realiasasi reparasi mendesak kepada pelanggaran HAM di Aceh di salah satu kafe di Banda Aceh, Rabu (4/1/2023). 

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) merealisasikan reparasi mendesak terhadap 235 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu di Aceh.

Reprasi mendesak dilaksanakan dengan skema bantuan sosial (bansos) berupa pemberian anggaran masing-masing penerima manfaat sebesar Rp 10 juta.

Realisiasi reparasi mendesak terhadap para koban pelanggaran HAM tersebut merupakan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Para penerima manfaat adalah korban pelanggaran HAM yang telah diminta pernyataannya oleh KKR Aceh medio 2017-2019 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, didampingi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/1/2022).

“Pemerintah Aceh melalui BRA telah melaksanakan reparasi mendesak KKR Aceh melalui mekanisme bansos kepada 235 orang.

Rinciannya, 107 perempuan dan 128 laki-laki di 14 wilayah di Aceh,” kata Masthur.

Menurutnya, mereka yang menerima bansos adalah para korban yang tercabut hak kesehatan, ekonomi, sosial, dan lainnya saat konflik antara RI dengan GAM di masa lalu.

Dalam hasil pengambilan pernyataan KKR Aceh, para korban masih menghadapi kondisi yang memprihatinkan sehingga butuh dukungan cepat pemerintah untuk pemulihan.

“Bantuan sosial tersebut merupakan hasil dari rekomendasi KKR kepada Pemerintah Aceh lalu dilaksanakan oleh BRA,” ujarnya.

Menurut Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, bahwa pelaksanaan reparasi tersebut awalnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Aceh di masa Nova Iriansyah melalui Keputusan Nomor 330/1209/2020 Tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Kepada Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kemudian diubah dengan SK Gubernur Aceh No 330/1269/2020.

Baca juga: Dua Putra Aceh Ditunjuk Jadi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Baca juga: Merenda Asa Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dalam diktum kedua Keputusan Gubernur Aceh Nomor 330/1209/2020 tersebut menyatakan bahwa pelaksana reparasi mendesak dilaksanakan oleh BRA.

Keputusan gubernur tentang penerima reparasi mendesak juga merujuk kepada Surat Keputusan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Nomor 273/SK/KKR-Aceh/XII/2019 Perihal Rekomendasi Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban.

KKR Aceh sejak 2019 telah merekomendasikan reparasi mendesak, saat itu terdapat 245 orang calon penerima reparasi.

Kemudian tahun 2021 KKR Aceh melakukan verifikasi penerima reparasai mendesak tersebut, terdapatlah 9 orang penerima telah meninggal dunia dan satu orang gugur karena telah pernah menerima bantuan yang sama sebelumnya dari BRA sehingga tidak dilanjutkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved