Jurnalisme Warga
Reparasi Mendesak KKR Aceh dengan Skema Bansos
BRA sebagai pelaksana rekomendasi adalah tidak ada mekanisme atau landasan hukum pelaksanaan reparasi sesuai dengan rekomendasi KKR Aceh

OLEH YULIATI, S.H., Komisioner/Ketua Pokja Bidang Reparasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, melaporkan dari Banda Aceh
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, reparasi direkomendasikan dalam dua pendekatan, yakni reparasi mendesak dan reparasi komprehensif yang bertujuan untuk memberikan jaminan pada masyarakat bahwa negara memberikan perlindungan HAM dalam situasi dan kondisi apa pun.
Kemudian, untuk memenuhi hak korban atas kerugian yang diderita serta pemulihan yang dibutuhkan oleh korban.
Pada tahun 2019 KKR Aceh telah merekomendasikan reparasi mendesak kepada Pemerintah Aceh dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bernomor 273/SK/KKR-Aceh/XII/2019 dengan perihal Rekomendasi Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban.
Calon penerima reparasi mendesak yang direkomendasikan oleh KKR Aceh saat itu berjumlah 245 orang dalam dua tahap, tahap pertama berjumlah 70 orang calon penerima, selanjutnya tahap kedua berjumlah 175 orang calon penerima.
Calon penerima reparasi mendesak yang direkomendasikan adalah korban pelanggaran HAM yang telah diambil pernyataan oleh KKR Aceh yang tersebar di 14 kabupaten/ kota yaitu Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Selatan.
Reparasi mendesak tersebut direkomendasikan karena adanya korban yang membutuhkan pemulihan mendesak baik fisik maupun psikis yang dikhawatirkan akan mengganggu proses pengambilan pernyataan yang sedang dilaksanakan oleh KKR Aceh.
Beberapa layanan yang direkomendasikan reparasi mendesak oleh KKR Aceh di antaranya layanan medis (pengobatan fisik dan psikis), layanan modal usaha, layanan rumah, layanan tunjangan hidup, dan layanan adminduk.
Realiasi reparasi mendesak
Pada bulan Agustus 2020 Gubernur Aceh menetapkan 175 calon penerima reparasi mendesak rekomendasi KKR Aceh dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 330/1209/2020 yang kemudian diubah dengan SK Gubernur Nomor 330/1269/2020 menjadi 245 orang calon penerima reparasi mendesak.
Dalam diktum kedua tersebut, Gubernur Aceh menunjuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebagai pelaksana reparasi mendesak.
Baca juga: KKR Aceh: Pengakuan Kasus HAM Harus Dibarengi Pengakuan Data Korban
Baca juga: 235 Korban Pelanggaran HAM Terima Bansos, Realisasi Reparasi Mendesak KKR Oleh Pemerintah Aceh
Kemudian, sejak Januari hingga Juli 2021 KKR Aceh melakukan verifikasi data sesuai kebutuhan yang disampaikan oleh BRA.
Pada Juli 2021 Pemerintah Aceh mengadakan pertemuan dengan BRA dan KKR Aceh dalam rangka membahas respons publik terkait laporan Gubernur Aceh atas capaian pelaksanaan reparasi mendesak.
Pertemuan tersebut membahas tentang pelaksanaan reparasi mendesak sesuai yang direkomendasikan oleh KKR Aceh.
Dari hasil pertemuan tersebut diketahui hambatan yang dialami oleh BRA sebagai pelaksana rekomendasi adalah tidak ada mekanisme atau landasan hukum tentang skema pelaksanaan reparasi sesuai dengan rekomendasi KKR Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.