Berita Banda Aceh
Pelanggaran HAM Berat Aceh Bukan Hanya 3 Tragedi, Aktivis: Tapi 1976 Sampai 2005
"Agresi-agresi militer yang dilakukan Pemerintah RI telah memakan banyak korban, termasuk peristiwa-peristiwa dalam darurat militer. Jadi pengakuan...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Agresi-agresi militer yang dilakukan Pemerintah RI telah memakan banyak korban, termasuk peristiwa-peristiwa dalam darurat militer. Jadi pengakuan presiden itu adalah harus pakek tahun, negara menyesal sudah melakukan pelanggaran HAM berat di Aceh selama 1976 hingga 2005," kata Zulfikar.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aktivis hak asasi manusia (HAM) di Aceh, Zulfikar Muhammad merespons pidato Presiden Republik Indonesia, terkait pengakuan dan penyesalan atas berbagai tragedi pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, termasuk Aceh di masa lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM terjadi di Indonesia.
Tiga di antara terjadi di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Menurut Zulfikar Muhammad, kasus pelanggaran HAM berat di Aceh di masa lalu bukan hanya tiga tragedi yang telah diakui presiden tersebut.
"Kasus pelanggaran HAM di Aceh itu bukan pada tiga peristiwa itu, tiga peristiwa itu hanya contoh, tapi banyak kejadian lain pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh," kata Zulfikar.
Tragedi lainnya yang menurut Zulfikar juga merupakan pelanggaran HAM berat--selain tiga peristiwa yang telah disebut Presiden--adalah tragedi Bumi Flora Aceh Timur, tragedi KNPI Aceh Utara, tragedi Arakundo Aceh Timur.
"Ada tragedi Rancong di Lhokseumawe, ada tragedi Trumon, dan banyak lagi. Jadi seharusnya yang disampaikan presiden itu adalah serangkaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh itu dari tahun 1976 sampai tahun 2005," katanya.
Baca juga: Koalisi NGO HAM Apresiasi Presiden Terkait Pengakuan Kasus Pelanggaran HAM
"Kenapa begitu?," lanjut Zulfikar. Karena katanya dimulai tahun 1976 saat DI TII sudah terjadi pelanggaran HAM di Aceh. Kemudian dilanjutkan dengan DOM pada tahun 1989 hingga 1998 yang juga memakan korban.
"Agresi-agresi militer yang dilakukan Pemerintah RI telah memakan banyak korban, termasuk peristiwa-peristiwa dalam darurat militer. Jadi pengakuan presiden itu adalah harus pakek tahun, negara menyesal sudah melakukan pelanggaran HAM berat di Aceh selama 1976 hingga 2005," kata Zulfikar.
Menurut mantan Direktur Koalisi NGO HAM itu, apa yang disampaikan Presiden belum memenuhi rasa keadilan yang diinginkan korban karena setiap pengakuan dan penyesalan tentu harus dibarengi dengan tindakan.
Meski demikian, menurutnya, pengakuan negara yang disampaikan Presiden adalah sebuah langkah maju.
Namun kata dia, pidato presiden dengan tim PPHAM itu hanya pidato biasa.
Baca juga: Tragedi Rumoh Geudong Pelanggaran HAM Berat, Diakui Jokowi Bersama 9 Kasus Lain
"Mengakui ada peristiwa kemudian menyesal atas peristiwa itu biasa saja, tidak ada yang dapat kita ambil inti pentingnya," kata dia.
Pekan Menyusui Dunia 2025 di Banda Aceh Semarak dan Meriah, Dibuka Kak Ana |
![]() |
---|
KPI Aceh Gulirkan Literasi Media Go to School, Ajak Pelajar Bijak Bermedsos |
![]() |
---|
Azhari Cage Kecam Pengoroyokan Warga Aceh Tamiang di Malaysia |
![]() |
---|
Poltekkes Kemenkes Aceh dan Mitra Gelar Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2025 di Banda Aceh |
![]() |
---|
HUT Ke-80 RI, Pangdam IM Ajak Warga Aceh Pasang Ornamen Merah Putih di Tiap Sudut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.