Berita Aceh Utara
Waspada Modus Baru Penipuan Beli Mobil, Koordinasi dengan Bank di Jakarta
Warga Kabupaten Aceh Utara diimbau agar berhati-hati dengan modus baru penipuan dalam pembelian kendaraan jenis mobil dan sepeda motor
LHOKSUKON – Warga Kabupaten Aceh Utara diimbau agar berhati-hati dengan modus baru penipuan dalam pembelian kendaraan jenis mobil dan sepeda motor (sepmor).
Sebab, pada Januari 2023, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara sudah menerima dua laporan pengaduan dalam kasus tersebut.
Imbauan itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra MH, Rabu (11/1/2023), agar masyarakat berhati-hati ketika akan membeli atau menjual kendaraannya pada orang yang tidak dikenalnya, apalagi via online.
“Ada modus baru penipuan jual beli kendaraan, skema segitiga,” ujar Kasat Reskrim, AKP Agus kepada Serambi, kemarin.
Di dalam modus skema segitiga ini, kata Kasat Reskrim, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil atau penjual dan pembeli.
Dalam arti, lanjut Kasat Reskrim, pelaku penipuan bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli.
Sebelum korban pembeli dan penjual dipertemukan, penipu sudah lebih dahulu berkomunikasi via pada kedua korban agar mengikuti arahan si penipu.
“Dua kasus yang dilaporkan ke kita sedang ditangani penyidik,” kata Kasat Reskrim.
Untuk barang bukti yang sudah berhasil diamankan adalah satu unit mobil Toyota Avanza di kawasan Matangkuli, dan mobil Honda Jazz di Kecamatan Syamtalira Aron, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelapornya merupakan warga di luar di Kabupaten Aceh Utara, yaitu kawasan Bireuen dan Pidie,” ujarnya.
Baca juga: Keluarga Jamaah Umrah Adukan Dugaan Penipuan Ke Polres Aceh Barat, Sudah 25 Hari Terlantar di Bogor
Baca juga: Terungkap, Nikita Mirzani Buat Posko 6969, Untuk Aduan Dugaan Penipuan Dito Mahendra, Ini Maknanya
Disebutkan Kasat Reskrim, pelaku yang berperan sebagai perantara tersebut memasang iklan mobilnya di sejumlah media sosial dan sekaligus sebagai pembeli.
Kemudian, pelaku meminta kepada pemilik mobil agar prosesnya dilakukan olehnya termasuk penerima uang sebagai dari calon pembeli.
“Setelah calon pembeli mentransfer uang seratusan juta kepada pelaku yang berperan sebagai perantara, kemudian ketika dihubungi kembali nomor handphone tidak aktif lagi,” ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian calon pembeli tersebut menghubungi pemilik mobil untuk menyerahkan mobil tersebut.
Namun, pemilik mobil tidak bersedia menyerahkan mobil karena alasan belum menerima uang.
Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB |
![]() |
---|
HIMAPSI Unimal Gelar Pelatihan SPSS Kepada Puluhan Mahasiswa |
![]() |
---|
Ayahwa Bahas Tenaga Kerja Lokal dan Pupuk Subsidi dengan Dirut Baru PT PIM |
![]() |
---|
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.