Kajian Islam

Apakah Shalat Dzuhur Wanita Harus Menunggu Jumatan Pria Selesai di Masjid? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kapan waktu yang tepat wanita shalat dzuhur pada hari Jumat? Apakah shalat dzuhur wanita harus menunggu waktu shalat Jumatan pria selesai di masjid?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) 

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Baca juga: Bolehkah Makan Makanan di Acara Undangan Non Muslim? Ini Hukumnya Menurut UAS, UAH dan Buya Yahya

Shalat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud.

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ

Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.

Pandangan kedua, Disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.

Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.

Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved