Setelah Lukas Enembe Ditahan KPK, 5 Orang Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Termasuk Istrinya

Lima orang dicekal bepergian ke luar negeri imbas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Lima orang dicekal bepergian ke luar negeri imbas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas, lalu Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan data pencekalan tersebut.

"Kelima orang tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," kata Ali saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).

Kelima orang itu dicekal sebagai upaya pengungkapan kasus Lukas Enembe.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik (KPK)," kata Ali.

Kelimanya dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.

Baca juga: Lukas Enembe Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Ditahan Selama 20 Hari

Saat Penangkapan Diberitakan sebelumnya, Lukas ditangkap penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang WIT.

Adapun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2022.

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

 Adapun Lukas rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 21.40 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved