Lukas Enembe Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Ditahan Selama 20 Hari
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB.
SERAMBINEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB.
Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.
"Baik-baik," jawab Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.
Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade lantaran terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.
Saat ini, Lukas resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini pukul 17.10 WIB.
Dia dikawal oleh puluhan personel kepolisian, brimob hingga gegana bersenjata lengkap.
Lukas hanya menjalani pembantaran penahanan selama satu hari.

Baca juga: VIDEO Penampakan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Tiba di Gedung KPK
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) usai menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto sejak Selasa (10/1/2022).
Berdasarkan pemantauan Kompas.com, satuan Brimob sudah berjaga sejak Lukas masih berada di dalam RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas dibawa menggunakan mobil ambulans diiringi dengan satuan Brimob dan kendaraan taktis Polri.
Setelah mobil ambulans melaju, sejumlah mobil dari KPK pun mengiringinya.
Litao Anggota DPRD Wakatobi Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka, 11 Tahun DPO Pembunuhan |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK Hasil Pemerasan Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.