Setor Uang Rusak Puluhan Juta Lewat Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara

Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta. pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
PIXABAY/@Peggy_Marco
Ilustrasi - Pria di Surabaya rusak uang puluhan juta rupiah lalu disetor lewat mesin ATM 

SERAMBINEWS.COM - seorang pria harus berurusan dengan pihal berwajib karena perbuatan isengnya.

Bagaimana tidak, ia nekat merusak uang rupiah puluhan juta lalu menyetornya lewat mesin ATM.

Gara-gara iseng menggunting uang Rupiah, seorang pria di Surabaya harus berakhir di balik jeruji besi.

Pria itu bernama Rochmad Hidayat, warga Jalan kampung Malang Kulon, Surabaya.

Ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda uang senilai Rp 50 Juta.

Sanksi tersebut diberikan kepada pria tersebut lantaran perbuatannya yang iseng menggunting uang kertas.

Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta.

Tak sampai disitu, pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Baca juga: Tersulut Api Cemburu, Mantan Nginap dengan Pacar Baru, Pria Ini Bakar Kamar sampai Korban Tewas

Alhasil, perbuatannya ini pun dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.

Kronologi kejadian

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/12/2023), kejadian bermula saat Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.

Kemudian dia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.

Dari situ, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.

Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved