Setor Uang Rusak Puluhan Juta Lewat Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara

Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta. pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
PIXABAY/@Peggy_Marco
Ilustrasi - Pria di Surabaya rusak uang puluhan juta rupiah lalu disetor lewat mesin ATM 

2. Meniru

Sementara Pasal 24 menjelaskan, setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan edukasi dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.

Setiap orang juga dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.

3. Merusak

Dalam Pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kerhormatannya sebagai simbol negara.

Setiap orang juga dilarang membeli atau menjual dan mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

4. Memalsukan

Pasal 26 menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah.

Warga juga dilarang menyimpan uang palsu tersebut secara fisik dengan cara apa pun.

Setiap orang juga dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.

Setiap orang juga dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Indonesia.

Larangan juga berlaku untuk mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.

Alat cetak rupiah palsu

Sementara Pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, perlatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain untuk membuat rupiah palsu.

Setiap orang juga dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah untuk membuat uang palsu.

Baca juga: Fakta Pria Asal Kalsel Pamer Saldo Rp 500 Triliun, Haji Amin Didatangi Polisi, Bos BCA Tak Percaya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved