Setor Uang Rusak Puluhan Juta Lewat Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara
Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta. pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
PIXABAY/@Peggy_Marco
Ilustrasi - Pria di Surabaya rusak uang puluhan juta rupiah lalu disetor lewat mesin ATM
Hukuman
Adapun bagi warga yang melanggar Pasal 23 dan Pasal 24, akan dipidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Untuk pelanggar Pasal 25, dikenakan pidana 5-10 tahun dengan denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliyar.
Bagi warga yang melanggar Pasal 26, dikenakan pidana penjara 10 tahun hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliyar hingga Rp 100 miliar.
Untuk pelanggar Pasal 27, dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
| Keuchik Pajar Serahkan Tropi Sayembara TPA Sirajul Mubtadin |
|
|---|
| Rampai Nusantara Bela Jokowi Soal Ijazah: Terserah Mau Ditunjukkan ke Siapa, Itu Hak Pribadi |
|
|---|
| Hari ini Kapal Ferry Banda Aceh–Sabang Tetap Beroperasi Normal, Berikut Jadwal dan Tarif Lengkapnya |
|
|---|
| Jadwal Kapal Cepat Sabang–Banda Aceh Minggu, 2 November 2025 |
|
|---|
| Bupati TRK Tunjuk Kadis Pendidikan Nagan Zulkifli Jadi Plt Sekda, Gantikan Ardimartha |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.