Berita Lhokseumawe
Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Dua Saksi Ahli Dimintai Keterangan
Dua saksi ahli tersebut, satu dari Inspektorat Pemko Lhokseumawe dan satu lagi dari Politeknik Negeri.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Ketiga tersangka berinisial Ab (44) merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Baca juga: Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Enam Saksi Dimintai Keterangan
Namun satu dari tiga tersangka, yakni Ru, beberapa waktu lalu telah meninggal dunia, karena sakit.
Sehingga kini hanya tersisa dua tersangka.
Untuk kelengkapan berkas, Jaksa juga sempat meminta Inspektorat mengaudit guna menentukan kerugian negara.
Sehingga pada Rabu (30/11/2022) lalu telah keluar hasil audit, dimana kerugian negara ditetapkan sebagai Rp 305.000.000.
Setelah hasil audit keluar, jaksa pun langsung merampungkan berkas dan membuat dakwaan.
Sehingga pada Kamis (8/12/2022), perkaranya pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)
Baca juga: Sidang Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor, JPU Siapkan 13 Saksi
Korupsi Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang
Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe
sidang perkara korupsi
Empat PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lhokseumawe Meninggal Dunia Sebelum Terima SK |
![]() |
---|
Lantik Sekda dan 11 Kadis, Ini Penegasan Wali Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
17 Calon Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unimal Ikut Ujian Online, Catat Jadwal Pengumumannya |
![]() |
---|
Aceh Timur dan Langsa Terlibat Sengketa Aset, Begini Cara Penyelesaian versi Pandangan Islam |
![]() |
---|
Ini 12 Pejabat Pemko Lhokseumawe yang Dilantik Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.