Bejat, 4 Kakek di Bayumas Rudapaksa Anak 12 Tahun hingga Hamil, Modus Pelaku Terungkap

Kasus anak berumur 12 tahun dirudapaksa 4 kakek terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Editor: Amirullah
Instagram.com/polresta_banyumas/
Empat kakek pelaku rudapaksa terhadap anak 12 tahun di Banyumas saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi membeberkan kronologi dari kasus ini.

"Kasus ini bermula terjadi pada bulan September di tahun 2022 di salah satu desa di Kecamatan Patikraja," ucapnya, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polresta_banyumas.

Agus melanjutkan, kejadian bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya.

Pelaku kemudian melihat korban dan langsung memanggilnya.

"Pelaku mengiming-imingi korban uang sebanyak Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu," imbuh Agus.

Korban yang tergiur lalu masuk ke dalam rumah pelaku.

Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban.

Agus menambahkan, korban kini tengah hamil 12 minggu.

"Korban dalam proses perawatan oleh dokter," tegasnya.

Sementara untuk keempat pelaku sudah diamankan.

Mereka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Agus.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Anak 12 Tahun Dirudapaksa 4 Kakek di Banyumas: Korban Hamil dan Terungkap Modus Pelaku

Baca juga: Enggan Dikirimkan ke Ukraina, Tentara Rusia Divonis 5 Tahun Penjara di Negaranya

Baca juga: 4 Anak Ustaz yang Sering Menimbulkan Kontroversi, Ada Najwa Shihab hingga Anak Yusuf Mansur

Baca juga: Demi Uang, Pria Ini Nekat Menabrakkan ke Mobil, Tak Ketabrak Malah Guling-guling

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved