Berita Jakarta
Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Tolak Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa yang melibatkan puluhan ribu buruh di Istana Negara pada Sabtu (14/1/2023) hari ini
JAKARTA - Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa yang melibatkan puluhan ribu buruh di Istana Negara pada Sabtu (14/1/2023) hari ini.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa, massa akan bergerak ke Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk menghadiri Deklarasi Darah Juang dan pembukaan Rapat Kerja Nasional Partai Buruh.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, isu utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setidaknya ada 9 poin yang ditolak kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan.
"Selain di Istana, secara serempak aksi juga akan dilakukan di berbagai kota industri," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut, dia menyampaikan, bahwa ini adalah aksi awalan, sehingga tidak berhenti di sini, buruh akan menggelar aksi lanjutan untuk menolak isi Perppu Cipta Kerja.
Apalagi pemerintah bergeming untuk melakukan revisi terhadap isi Perppu tersebut dan DPR cenderung untuk menerima isi Perppu, sehingga tidak ada pilihan lain bagi buruh kecuali melakukan unjuk rasa.
"Setelah itu akan bergerak ke Sport Mall Kelapa Gading untuk menghadiri Deklarasi Daerah Juang sekaligus pembukaan Rakernas I Partai Buruh," ujar Said.
Dalam kesempatan ini, beragam isu akan disuarakan.
Antara lain, menolak isi Perppu Cipta Kerja, menolak UU KUHP, menolak UU PPSK khususnya pasal yang terkait dengan jaminan hari tua, dan mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan.
Hal yang tak kalah penting, lanjut Said Iqbal, pihaknya juga minta pemerintah mengusut tuntas para pelanggar HAM yang direkomendasikan Komnas HAM.
Baca juga: Aturan Baru untuk Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Libur 1 Hari dalam Seminggu
Baca juga: Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, bukan Elite
"Terlebih Presiden Jokowi sudah mengakui adanya pelanggaran HAM, seperti pelangaran HAM di 1965, saat reformasi, dan pelanggaran di berbagai daerah," katanya.
Namun demikian, tidak boleh berhenti hanya sebatas pengakuan, tapi harus dibentuk tim pencari fakta untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang terlibat.
"Terkait pelanggaran HAM, Partai Buruh konsens di dua kasus, yaitu kasus Marsinah dan kasus Munir," pungkas Said Iqbal.
Pihak kepolisian siap melakukan pengamanan terkait rencana aksi demo buruh yang digelar hari ini.
Cipta Kerja
buruh
demo
Perppu Cipta Kerja dan Sikap Demokrat
Permasalahan Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Inkonstitusional
UU Cipta Kerja Melabrak UUPA
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perangko Bergambar Mr Teuku Moehammad Hasan Diluncurkan, Masuk Seri Para Pendiri Bangsa |
![]() |
---|
Prabowo Beri Hadiah Kemerdekaan, Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur |
![]() |
---|
Menteri Imipas Sebut Hampir 1.000 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Aceh Usul DOKA 2,5 Persen DAU dalam Revisi UUPA, Pemprov dan DPRA Serahkan Draf ke Banleg DPR RI |
![]() |
---|
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI Pusat, Begini Reaksi HCB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.