Berita Aceh Singkil

Marthunis Minta DPRK Aceh Singkil Jadwalkan Pembahasan Rancangan APBK 2023

DPRK Aceh Singkil dan Pj Bupati Aceh Singkil, berkeinginan melakukan pembahasan dan penetapan RAPBK 2023 melalui qanun paling lambat akhir Januari.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Suasana rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Selasa (13/9/2022) 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, meminta DPRK Aceh Singkil, jadwalkan pembahasan Rancangan Qanun APBK 2023

Permintaan tersebut diajukan melalui surat kepada Pimpinan DPRK Aceh Singkil pada 11 Januari 2023. Prihal permohonan penjadwalan pembahasan R-APBK 2023. 

Informasi permintaan penjadwalan pembahasan APBK 2023 tersebut dibenarkan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Singkil, Abd Rahman. "Benar Pj Bupati sudah mengajukan surat permohonan penjadwalan pembahasan," kata Rahman, Minggu (15/1/2023).

Isi surat antaralain, pertama menyebutkan bahwa lampiran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 halaman 65 huruf f poin 1.a.7 dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan PPAS paling lama enam minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah tentang KUA dan PPAS sebagai dasar penyampaian rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin kedua, menyebutkan bahwa Pemkab Aceh Singkil menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 pada 3 November 2022 ke DPRK Aceh Singkil

Kemudian Pemkab Aceh Singkil bersama dengan DPRK Aceh Singkil melakukan pembahasan namun belum ada kesepakatan. Sehingga kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah tentang KUA dan PPAS sebagai dasar pengajuan penyampaian rancangan Qanun APBK pada 15 Desember 2022. 

"Berkenaan dengan hal tersebut kami mohon kepada DPRK untuk dapat melakukan penjadwalan pembahasan Rancangan Qanun APBK menjadi Qanun APBK Aceh Singkil," demikian bunyi surat tersebut.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima Serambinews.com, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, pimpinan DPRK Aceh Singkil, Ketua Fraksi dan Badan Anggaran DPRK Aceh Singkil, telah melakukan rapat dengan Tim Pemerintah Aceh pada 9 Januari 2023 lalu. 

Rapat tersebut terkait deadlock-nya pembahasan APBK Aceh Singkil tahun 2023. 

Kesimpulan dan tindak lanjut rapat antara lain; DPRK Aceh Singkil dan Pj Bupati Aceh Singkil, berkeinginan melakukan pembahasan dan penetapan RAPBK 2023 melalui qanun paling lambat akhir Januari 2023.

Berikutnya Badan Pengelola Keuangan Aceh akan menelusuri kemampuan fiskal Kabupaten Aceh Singkil bersama Pj Bupati Aceh Singkil dan jajarannya. 

Mempertimbangkan untuk menunjuk person in charge (PIC) sebagai narahubung antara Pj Bupati Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil dari pejabat terkait di Kabupaten Aceh Singkil dalam melakukan pembahasan R-APBK 2023. 

Kedua belah pihak diharapkan cooling down sehingga segera dapat menyelesaikan penetapan R-APBK 2023.

Terkait pokok pikiran/aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh DPRK dan pohon kinerja yang merupakan instrumen untuk menyusun R-APBK inisiasi dari Pj Bupati Aceh Singkil, Tim Pemerintah Aceh meminta dilakukan penyelarasan termasuk rasionalisasi terhadap besaran pokok pikiran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam rapat tersebut juga tertera bahwa pengangkatan dan pemberhentian Pj Kepala Daerah merupakan kewenangan Mendagri, bukan Pemerintah Aceh.(*)

Baca juga: Aktivis Desak Pj Bupati Aceh Singkil Perbupkan APBK 2023

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved