Warung Kecil Bisa Jadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftarnya dan Siapkan Dokumen Ini

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, distribusi elpiji 3 kg hanya melalui penyalur resmi dilakukan agar pembelian tep

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Karyawan PT Zulkarnai Jamil sedang memuat elpiji 3 Kg untuk didistribusikan ke pangkalan-pangkalan, di Bener Meriah, Selasa (31/3/2020). 

4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online

5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

 

Baca juga: Pertamina Tambah Agen Penyalur Resmi Elpiji 3 Kg, Warung Kecil Dilarang Jual Gas Melon

 

Syarat Administrasi Lainnya


Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.

Berikut syarat administrasi izin baru menjadi agen elpiji melon:

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved