Warung Kecil Bisa Jadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftarnya dan Siapkan Dokumen Ini
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, distribusi elpiji 3 kg hanya melalui penyalur resmi dilakukan agar pembelian tep
4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Baca juga: Pertamina Tambah Agen Penyalur Resmi Elpiji 3 Kg, Warung Kecil Dilarang Jual Gas Melon
Syarat Administrasi Lainnya
Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.
Berikut syarat administrasi izin baru menjadi agen elpiji melon:
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
Daftar Kendaraan Dilarang dan Boleh Isi Pertalite per September 2025, Ini Dampak pada Pertamina |
![]() |
---|
Terkait Kelangkaan BBM di Pidie, Ini Jawaban Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut |
![]() |
---|
Pertamax Langka di Pidie, DPRA Minta Pertamina Cepat Respon Keluhan Warga |
![]() |
---|
BBM di Pidie Krisis, DPRA Minta Pertamina Cepat Respon Keluhan Warga |
![]() |
---|
Dukungan Gepari Pertamina, Petani di Aceh Barat Panen 300 Kg Lele |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.