Warung Kecil Bisa Jadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftarnya dan Siapkan Dokumen Ini
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, distribusi elpiji 3 kg hanya melalui penyalur resmi dilakukan agar pembelian tep
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Elpiji 3 kilogram (kg) nantinya tidak boleh dijual secara eceran di warung-warung kecil.
Penjualan akan hanya boleh melalui penyalur resmi.
Bukan berarti warung kecil tidak bisa menjadi penyalur resmi elpiji 3 kg dari Pertamina.
Mereka tetap bisa menjualnya dengan mendaftar sebagai agen resmi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, distribusi elpiji 3 kg hanya melalui penyalur resmi dilakukan agar pembelian tepat sasaran.
Sebab, nantinya melaui penyalur resmi data pembeli bisa diverifikasi.
"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," ujar Irto, Sabtu (14/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Cara Daftar jadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg
Dikutip dari Pertamina, Minggu (15/1/2023) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi agen resmi elpiji 3 kg.
Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
Pendaftaran agen elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sabai agen resmi elpiji 3 kg Pertamina adalah sebagai berikut:
1. Hasil scan KTP
2. NPWP perusahaan