Daftar Kendaraan Dilarang dan Boleh Isi Pertalite per September 2025, Ini Dampak pada Pertamina
Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung karena subsidi memang seharusnya dinikmati kelompok berpenghasilan rendah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang bakal mengubah pola konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia.
Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah secara tegas membatasi penggunaan Pertalite hanya untuk kendaraan tertentu.
Dalam kebijakan baru ini, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc serta motor berkapasitas 250 cc ke atas tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai September 2025, setelah pemerintah meresmikan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan mengisi Pertalite sebagai bahan bakar bersubsidi.
Baca juga: Dosen USK Gelar Pengabdian Masyarakat di Blang Krueng: Edukasi Kesehatan Lewat Aplikasi CERDIK
Pertalite Hanya untuk Kendaraan Rakyat Kecil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2019-2024, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa Pertalite tidak boleh lagi digunakan secara bebas oleh seluruh jenis kendaraan.
“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi. Karena itu, mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite,” kata Arifin ketika itu dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan ini dinilai penting, mengingat alokasi subsidi energi dalam APBN terus meningkat tajam.
Pemerintah ingin menjaga agar dana subsidi yang berasal dari pajak rakyat tidak salah sasaran.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Bagaimana Nasib Kopda FH? Alasannya Disorot
Latar Belakang Kebijakan
Pertalite diluncurkan pada 2015 sebagai BBM transisi pengganti Premium.
Dengan angka oktan 90, Pertalite memiliki harga lebih murah dibandingkan Pertamax dan dianggap ramah untuk masyarakat menengah ke bawah.
Namun, dalam praktiknya, Pertalite justru banyak dikonsumsi oleh kendaraan berkapasitas besar yang seharusnya menggunakan Pertamax.
Akibatnya, subsidi pemerintah membengkak dan tidak tepat sasaran.
Data Kementerian ESDM mencatat, konsumsi Pertalite pada 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, melebihi kuota yang ditetapkan.
Pemerintah harus menanggung beban subsidi hingga puluhan triliun rupiah.
“Jika tidak dikendalikan, subsidi energi akan membebani APBN. Karena itu, kita perlu menata ulang agar tepat sasaran,” tegas Arifin Tasrif.
Reaksi Masyarakat
Kapolres Abdya Saweu Sikula, Minta Siswa Hormati Guru dan Orangtua, Serta Jauhi Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Bireuen Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Bireuen, Ini Pesan Pentingnya |
![]() |
---|
Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Bagaimana Nasib Kopda FH? Alasannya Disorot |
![]() |
---|
Danrem Lilawangsa Tanam Jagung di Lahan Binaan Kodim Aceh Utara |
![]() |
---|
Warga Abdya Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bantu Pemulangan, Isak Tangis Keluarga Saat Jenazah Tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.