Bentrokan di PT GNI Morowali Tewaskan Dua Karyawan, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

Didik mengatakan 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan dari 33 orang yang telah diperiksa.

Editor: Faisal Zamzami
Screenshot Instagram
Pabrik smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang terbakar Sabtu (14/01/2023) malam pukul 21.00 Wita usai terjadi aksi bentrok antar pekerja lokal dan asing. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkaryawan di kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sejauh ini pelaku yang ditangkap sebanyak 71 orang.

"17 rencana ditetapkan tersangka setelah dinaikkan ke penyidikan," kata Didik saat dihubungi, Senin (16/1/2023).

Didik mengatakan 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan dari 33 orang yang telah diperiksa.

Sementara itu, 16 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena tidak terbukti bersalah dalam aksi bentrokan tersebut.

"17 orang terbukti melakukan Pengerusakan dan pembakaran, 16 tidak terbukti. Dengan demikian 16 dikenakan wajib lapor," ungkapnya.

Sementara itu, Didik berucap sebanyak 38 orang sisanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca juga: Bentrokan Meletus di Jenin, Pasukan Israel Bunuh Dua Pria Palestina

Kronologi Bentrokan

Untuk informasi, Bentrokan antarkaryawan terjadi di kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Bentrokan yang diketahui terjadi pada Sabtu (14/1/2023) itu menewaskan dua orang pekerja yakni tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (lokal).

Didik mengatakan bentrokan tersebut terjadi berawal adanya aksi unjuk rasa oleh serikat pekerja nasional (SPN) di PT GNI di dua lokasi di pos 4 dan 5 perusahaan tersebut.

Ada sejumlah tuntutan yang dibawa massa aksi yang satu di antaranya terkait peraturan keselamatan kerja karena kerap terjadi kecelakaan kerja di PT tersebut.

"Pelaksanaan aksi tersebut dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 bertempat di kantor Disnakertrans Morowali utara antara SPN PT GNI, Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan Pihak Perusahaan PT GNI maupun PT SEI ," ungkapnya.

Didik mengatakan pada dasarnya perusahaan telah memenuhi tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan.

 Namun, satu tuntutan soal pemasangan sirkulasi udara disetiap gudang atau smelter masih menunggu hasil diskusi dengan Disnaker.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved