CPNS 2023 dipastikan Dibuka, Ini Formasi yang Diprioritaskan, Simak Juga Gaji dan Tunjangan PNS/CPNS

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK - CPNS 2023 dipastikan Dibuka, Ini Formasi yang Diprioritaskan, Simak Juga Gaji dan Tunjangan PNS/CPNS. 

- golongan IIb menerima 80 persen dari Rp 2.208.400 atau sebesar Rp 1.766.720

- golongan IIc menerima 80 persen dari Rp 2.301.800 atau sebesar Rp 1.841.440.

Baca juga: Info CPNS 2023, Berikut Tahapannya, Ini 4 Kriteria Honorer bisa Langsung Diangkat jadi PNS di 2023

Tunjangan CPNS dan PNS

Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut rincian tunjangan yang akan diterima CPNS maupun PNS:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tunjangan lainnya.

Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun, pengecualian jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved