CPNS 2023 dipastikan Dibuka, Ini Formasi yang Diprioritaskan, Simak Juga Gaji dan Tunjangan PNS/CPNS

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK - CPNS 2023 dipastikan Dibuka, Ini Formasi yang Diprioritaskan, Simak Juga Gaji dan Tunjangan PNS/CPNS. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Kompas.com (26/12/2022).

Dalam keterangannya tersebut Anas, juga mengungkapkan formasi apa saja yang akan diprioritaskan pada pengadaan CPNS 2023.

Formasi yang dibuka pada CPNS 2023

Menurut Anas, CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

Adapun profesi tertentu yang diprioritaskan dibuka pada CPNS 2023 seperti hakim, jaksa dan dosen.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Segini Besaran Gaji ASN dan Tunjangan Terbaru

Selain itu, pengadaan CPNS 2023 juga akan diprioritaskan untuk memenuhi tenaga teknis tertentu lainnya.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terang Anas masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.

Tak hanya rekrutmen CPNS, pada seleksi CASN 2023, pemerintah juga akan membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun pengadaan PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Lantas, berapakah gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus sebagai PNS atau PPPK?

Rincian gaji CPNS dan PNS

Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved