CPNS 2023 dipastikan Dibuka, Ini Formasi yang Diprioritaskan, Simak Juga Gaji dan Tunjangan PNS/CPNS

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK - CPNS 2023 dipastikan Dibuka, Ini Formasi yang Diprioritaskan, Simak Juga Gaji dan Tunjangan PNS/CPNS. 

3. Tunjangan anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan.

Adapun besaran tunjangan makan antara lain:

- Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II,

- Rp 37.000 untuk golongan III,

- Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Baca juga: Info CPNS 2023 Terbaru: Tahun Ini Cuma Cuma Dibuka PPPK, CPNS 2023 Kapan Dibuka?

6. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupuan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Ketentuan tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain:

- Rp 175.000 untuk golongan I

- Rp 180.000 untuk golongan II

- Rp 185.000 untuk golongan III

- Rp 190.000 untuk golongan IV

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved