Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tertunduk dan Usap Mata

Selain itu perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Maruf dinyatakan bohong soal pengakuan dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasar hasil lie detector. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tidak kuasa menunjukan kesedihan dan sesekali mengusap matanya setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Selama JPU membacakan tuntutan, Kuat Maruf yang duduk di kursi terdakwa juga terlihat memasang wajah murung. Eks sopir Ferdy Sambo ini juga terlihat tertunduk saat mendengarkan berkas tuntuan yang dibacakan oleh JPU.

Dalam persidangan, Kuat Ma'ruf terlihat mengenakan stelan kemeja putih lengan panjang. Raut wajahnya terlihat murung sejak awal mendengarkan pembacaan surat tuntutan.

Hanya sesekali dia menoleh ke arah jaksa penuntut umum yang sedang membacakan surat tuntutan. Kuat Ma'ruf juga melepas maskernya saat persidangan berlangsung.

Ekspresi Kuat Ma'ruf pun berubah sesaat sebelum JPU membacakan surat tuntuan kepada dirinya. Dia terlihat melipat bibirnya ke dalam mulut sambil tertunduk.

Baca juga: Waduh, Jumlah Penduduk Miskin Makin Banyak Akibat Kenaikan Harga BBM dan Banyaknya PHK

Baca juga: Perdana Menteri Jepang Klaim, Asia Timur Akan Menjadi Ukraina Berikutnya, Tuduh China Makin Agresif

Baca juga: Nasib Kota Soledar Makin Memprihatinkan, Tinggal Jadi Puing-Puing, Pertempuran Terus Berkecamuk

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf terlihat langsung menyeka bagian kedua matanya. Dia juga kembali mengenakan masker yang sebelumnya dilepas saat persidangan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup oleh mejelis Hakim, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri penasehat hukumnya yang berada di sisi sebelah kanan ruang sidang.

Kuat Ma'ruf pun berjalan menunduk menghampiri penasehat hukumnya.

Dalam momen itu, Kuat Ma'ruf menyampaikan sesuatu kepada penasehat hukumnya. Mereka berdiri melingkar.

Beberapa penasehat hukumnya juga mencoba memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf agar tegar mendengar tuntutan tersebut. Mereka menepuk pundak Kuat beberapa kali.

Baca juga: Pasukan Keamanan Arab Saudi Tangkap 16.000 Pendatang Ilegal, Sebagian Besar Langgar Tempat Tinggal

Baca juga: Calon Arab Gagal Masuk 16 Besar, Miss USA Dinobatkan Sebagai Ratu Kecantikan Sejagat di New Orleans

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved