Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tertunduk dan Usap Mata
Selain itu perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tidak kuasa menunjukan kesedihan dan sesekali mengusap matanya setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Selama JPU membacakan tuntutan, Kuat Maruf yang duduk di kursi terdakwa juga terlihat memasang wajah murung. Eks sopir Ferdy Sambo ini juga terlihat tertunduk saat mendengarkan berkas tuntuan yang dibacakan oleh JPU.
Dalam persidangan, Kuat Ma'ruf terlihat mengenakan stelan kemeja putih lengan panjang. Raut wajahnya terlihat murung sejak awal mendengarkan pembacaan surat tuntutan.
Hanya sesekali dia menoleh ke arah jaksa penuntut umum yang sedang membacakan surat tuntutan. Kuat Ma'ruf juga melepas maskernya saat persidangan berlangsung.
Ekspresi Kuat Ma'ruf pun berubah sesaat sebelum JPU membacakan surat tuntuan kepada dirinya. Dia terlihat melipat bibirnya ke dalam mulut sambil tertunduk.
Baca juga: Waduh, Jumlah Penduduk Miskin Makin Banyak Akibat Kenaikan Harga BBM dan Banyaknya PHK
Baca juga: Perdana Menteri Jepang Klaim, Asia Timur Akan Menjadi Ukraina Berikutnya, Tuduh China Makin Agresif
Baca juga: Nasib Kota Soledar Makin Memprihatinkan, Tinggal Jadi Puing-Puing, Pertempuran Terus Berkecamuk
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf terlihat langsung menyeka bagian kedua matanya. Dia juga kembali mengenakan masker yang sebelumnya dilepas saat persidangan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Setelah sidang tuntutan resmi ditutup oleh mejelis Hakim, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri penasehat hukumnya yang berada di sisi sebelah kanan ruang sidang.
Kuat Ma'ruf pun berjalan menunduk menghampiri penasehat hukumnya.
Dalam momen itu, Kuat Ma'ruf menyampaikan sesuatu kepada penasehat hukumnya. Mereka berdiri melingkar.
Beberapa penasehat hukumnya juga mencoba memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf agar tegar mendengar tuntutan tersebut. Mereka menepuk pundak Kuat beberapa kali.
Baca juga: Pasukan Keamanan Arab Saudi Tangkap 16.000 Pendatang Ilegal, Sebagian Besar Langgar Tempat Tinggal
Baca juga: Calon Arab Gagal Masuk 16 Besar, Miss USA Dinobatkan Sebagai Ratu Kecantikan Sejagat di New Orleans
VIDEO Putusan Mahkamah Agung Kasasi Ferdy Sambo Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
MA Juga Sunat Hukuman Kuat Ma'ruf Sopir Sambo dari 15 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Ferdy Sambo tak Hadiri Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Kuat Maruf Sempat-sempatnya Acungkan Salam Metal ke Jaksa Usai Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Berikut Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Vonisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.