Sidang Ferdy Sambo
Ibu Alm Brigadir Joshua Masih Menaruh Harapan pada Hakim Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan JPU dan masih menaruh harapan pada hakim agar Ferdy Sambo dihukum mati.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Pihak keluarga Yosua meyakini, tuduhan selingkuh tersebut fitnah dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
"Fitnah-fitnah masih terus mereka ungkapkan atau terus bersikukuh mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan dan pemerkosaan," ucap Rosti.
"Jadi di sana sangat-sangat banyak kejahatan-kejahatan luar biasa yang mereka umbar-umbar atau membawa opini-opini ke hal yang negatif dalam perbuatan anak kami," tambahnya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Berurai Air Mata di Persidangan, PC Ceritakan Detik-Detik Dirudapaksa Yosua
Tanggapi soal Tuntutan Eliezer
Ibu Yosua sempat ditanya mengenai tanggapannya soal tuntutan terhadap Bharada Eliezer.
Pihaknya mengembalikan semua itu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlebih Bharada Eliezer merupakan justice collaborator yang membuka kebenaran kasus ini.
"Semoga nanti di sana biarlah jaksa penuntut umum maupun hakim yang memberikan hukuman setimpal buat dia," ucap Rosti.
Ibu almarhum Yosua itu menyampaikan kalau Bharada E sudah meminta maaf dan menyanggupi untuk ambil risiko membuka kasus ini dan memberikan pertolongan keadilan buat Brigadir J.
"Ia mengatakan saya akan membela yang terakhir kalinya buat bang Yos," pungkas Rosti menirukan Eliezer.
Baca juga: Polisi Ringkus Empat Warga Main Game Judi Online Higgs Domino
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap jaksa Rudy Irmawan dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.