Breaking News

Berita Aceh Utara

Polisi Ringkus Empat Warga Main Game Judi Online Higgs Domino

Warga menyampaikan keluhan permainan judi online higgs domino yang sudah meresahkan masyarakat

Editor: bakri
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian 

LHOKSUKON – Tim gabungan Resmob Polres Aceh Utara dan Polsek Baktiya berhasil meringkus empat pria di dua lokasi terpisah saat sedang asyik bermain game judi online Higgs Domino di sebuah kafe kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada Jumat dan Sabtu (13-14/1).

Kini keempat pria tersebut sudah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum.

Mereka ditangkap petugas setelah Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK mengadakan Jumat Curhat di Kecamatan Baktiya.

Dalam pertemuan dengan Kapolres Aceh Utara itu, warga menyampaikan keluhan permainan judi online higgs domino yang sudah meresahkan masyarakat.

Keempat tersangka yakni Bustami (32) warga Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kemudian Aldai (23) pemuda asal Alue Keureunyai, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara.

Ardianto (24) warga Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Sedangkan satu pria yang ditangkap sehari sebelumnya adalah Khairul Ausa (32) warga Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Ia Ditangkap sebuah kios desa setempat.

Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 900 ribu dan sebuah HP.

Sedangkan dari tersangka lainnya petugas juga mengamankan tiga HP yang berisi chip Higgs Domino 19 B.

Baca juga: 3 Terpidana Lebam Pungung Kena Cambuk Kasus Judi Chip Higgs Domino, Naufal Batal Bebas

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Utara Amankan Tiga Pria Terlibat Judi Higgs Domino

“Setelah menerima laporan warga, Personel Resmob Polres Aceh Utara beserta Kanit Reskrim Polsek Baktiya melakukan lidik tentang maraknya permainan judi online Higgs domino,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra MH, kepada Serambi, Senin (16/1).

Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang laki- laki saat melakukan permainan judi online higgs domino di salah satu kafe kawasan Kecamatan Baktiya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dalam HPnya terdapat aplikasi higgs domino.

Empat tersangka kata Kasat Reskrim Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved