Berita Jakarta

Jokowi Akan Temui Korban HAM di Aceh, Termasuk yang Berada di Eropa Timur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkeliling daerah untuk menemui korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu

Editor: bakri
BPMI/Muchlis Jr
Menko Polhukam Mahfud Md mewakili Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkeliling daerah untuk menemui korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, hal itu untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penyelesaian nonyudisial kasus pelanggaran HAM berat.

"Mungkin dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke Aceh, Talangsari, dan di luar negeri," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, langkah Jokowi juga untuk memberi jaminan kepada para korban bahwa mereka adalah warga negara Indonesia.

Para korban memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya.

Mahfud berkata Jokowi tak hanya akan menemui korban-korban pelanggaran HAM berat yang tinggal di Indonesia, tetapi juga di Eropa Timur.

Dia menyebut pemerintah akan mengundang para korban itu dalam pertemuan di Eropa Timur, namun belum ada detail pertemuan yang diputuskan.

"Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa atau Amsterdam atau di Rusia atau di mana.

Pak Menkumham (Yasonna Laoly) bersama Bu Menlu (Retno Marsudi) dan saya ditugaskan untuk menyiapkan hal itu sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Baca juga: Negara akan Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Akademisi Minta Jangan Ada Pungli

Tiga di antaranya di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989, peristiwa Simpang KKA 1999, dan peristiwa Jambo Keupok 2003.

Jokowi menyesalkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi dan berjanji akan menjamin hak para korban.

Dia juga berjanji mencegah hal serupa terjadi kembali.

Instruksi Presiden

Presiden Jokowi juga akan menugaskan 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian untuk menyelesaikan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved